Menuju konten utama

Bebas, Ahmad Dhani: Terima Kasih, Our Chairman Prabowo Subianto!

Usai bebas dari Rutan Cipinang hari ini, Ahmad Dhani berterimakasih kepada sejumlah pihak, salah satunya Prabowo Subianto

Ahmad Dhani di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id -

Ahmad Dhani mengaku penjara merupakan anugerah terbaik bagi dirinya. Hal itu ia nyatakan usai bebas dari Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).

"Pertama selain keluarga saya, penjara itu anugerah terbaik dari Allah SWT," kata Dhani saat di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Pentolan grup band Dewa 19 itu juga mengucapkan terimakasih kepada orang yang melaporkannya, Jack Boy Lapian, polisi, Jaksa, dan hakim yang membuatnya masuk ke dalam jeruji besi.

"Karena menurut saya selama 11 bulan ini merupakan anugerah yang luar biasa. Sampaikan kepada pelapor, polisi, jaksa dan hakim, saya mengucapkan terimakasih sekali karena telah membuat saya dipenjara," ucapnya.

Selain itu, ia juga memberikan apresiasi kepada Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212, Emak-emak Militan, dan kelompok lainnya karena telah mendukungnya selama ini. Tak ketinggalan, ia juga mengucapkan terima kasih kepada capres nomor urut dua pada Pilpres 2019, Prabowo Subianto.

"Terimakasih our chairman Prabowo Subianto," tuturnya.

Ahmad Dhani Prasetyo bebas dari Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). Ia melangkah dari pintu gerbang rutan sekitar pukul 09.30 WIB.

Massa gabungan dari Laskar Pembela Islam, Brigade 212, Baladewa, hadir menyambut kepulangan musisi tersebut. Sang istri, Mulan Jameela dan ketiga anaknya pun tak tertinggal.

Pada 28 Januari 2019, vonis dijatuhkan. Ketua Majelis Hakim Ratmoho memutuskan Ahmad Dhani bersalah karena dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian. Ia divonis 1 tahun 6 bulan dan langsung dijebloskan ke penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai cuitan Dhani menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Hakim juga menilai Dhani sadar dan mempunyai peran dalam twit tersebut. Sementara pertimbangan yang meringankannya adalah Dhani belum pernah dihukum serta sopan dan kooperatif selama persidangan.

Vonis terhadap Dhani lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dhani dengan hukuman dua tahun penjara. Riyan Setiawan

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri