Menuju konten utama

Bawaslu Temukan Masalah Saat Pendaftaran Partai di KPU

Sejumlah masalah masih muncul saat proses pendaftaran partai peserta Pemilu 2019 berlangsung di KPU.

Bawaslu Temukan Masalah Saat Pendaftaran Partai di KPU
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi, Evi Novinta Ginting Manik, bersama anggota Bawaslu Firtz Edward Siregar memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penutupan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (17/10/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat beberapa masalah masih terjadi saat proses pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, berlangsung pada 3 - 16 Oktober 2017, di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengkritik langkah KPU yang menerbitkan dua Surat Edaran (SE) terkait proses pendaftaran partai peserta Pemilu 2019. Langkah itu, menurut dia, justru berpotensi memicu tumpang tindih informasi.

"Semakin banyak SE, makin banyak orang mempertanyakan," ujar Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Selasa (17/10/2017).

Dalam kurun waktu 13 hari selama masa pendaftaran parpol, dua kali KPU menerbitkan surat edaran. Pertama, SE KPU Nomor 580 perihal pelaksanaan penerimaan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik pada 12 Oktober 2017. Tak lama berselang, di 16 Oktober 2017, SE KPU No. 585 tentang pendaftaran akhir parpol peserta Pemilu 2019 juga terbit.

Pada SE kedua, KPU memberikan waktu tambahan 1 x 24 jam bagi partai pendaftar untuk melengkapi berkas, terhitung sejak berakhirnya masa pendaftaran pada pukul 24.00, pada 16 Oktober 2017. Bawaslu mencatat sebanyak 17 partai harus melengkapi berkas keanggotaannya sampai pukul 24.00, 17 Oktober 2017.

Afifuddin juga menemukan penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) menjadi salah satu kendala dalam proses pendaftaran parpol. Terjadi masalah pada sistem itu di tengah-tengah proses pemeriksaan kelengkapan dokumen pada 9 Oktober 2017, yakni antara pukul 11.00-11.30 WIB.

Selain itu, proses pengunggahan dokumen butuh waktu hingga 180 menit sehingga memperlambat pemberkasan. Bawaslu juga menemukan laman Sipol sempat tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda. Kasus itu ditemukan saat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengunggah dokumen lebih dari sekali.

Menurut Afifuddin, Bawaslu sudah memprediksi adanya kendala dalam proses memasukkan data melalui Sipol. Bawaslu sudah mengirim SE No 0899/Bawaslu/PM.00.00/IX/2017 perihal potensi kesulitan pendaftaran melalui Sipol itu ke KPU pada 29 September 2017.

"Jika saja surat kami diperhatikan, mungkin tidak akan ada sampai SE KPU berkali-kali," ujar Afifuddin.

Selain itu, Bawaslu juga menerima catatan partai yang belum mendaftar di KPU RI, tapi sudah terdaftar di KPUD kabupaten/kota seperti yang dilakukan oleh PBB. "Ada juga kasus kubu sebelah seperti PPP," kata dia.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mencatat terdapat 27 parpol yang melakukan pendaftaran ke KPU RI untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Sepuluh diantaranya dinyatakan diterima oleh KPU, yakni Perindo, PDIP, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, PSI dan PPP.

Sisanya, 17 partai masih harus melakukan proses pemberkasan sampai pukul 24.00 hari ini. 17 partai itu meliputi PKB, Partai Berkarya, Partai Rakyat, Partai Demokrat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Garuda, PKPI, PIKA, PBB, Marhaen, PPPI dan Persindo.

"Kami senang ada banyak partai baru. Ya, kami berharap semua partai bisa memenuhi syarat," tutup Fritz.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Diana Pramesti

tirto.id - Politik
Reporter: Diana Pramesti
Penulis: Diana Pramesti
Editor: Addi M Idhom