Menuju konten utama

Bawaslu Telusuri Video Surat Suara Dicoblos Sebelum Pemilu

Bawaslu akan menelusuri video yang beredar di dunia maya terkait sekelompok orang mencoblos surat suara sebelum waktunya yaitu Rabu, 14 Februari 2024.

Bawaslu Telusuri Video Surat Suara Dicoblos Sebelum Pemilu
ilustrasi surat suara pemilu 2024

tirto.id - Anggota Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Dugaan tersebut muncul dari sebuah video yang beredar di dunia maya, sekelompok orang mencoblos surat suara sebelum waktunya yaitu Rabu, 14 Februari 2024.

Dalam video yang diunggah dalam akun TikTok @haji_gus_mazun tersebut, menunjukkan sekelompok orang mencoblos caleg nomor 1 PKB dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam video tersebut, tidak ada keterangan di dapil mana lokasinya. Namun, bila merujuk pada bentuk surat suara yang tersimpan dalam amplop, seperti pola Pemilu bagi WNI di luar negeri.

Selaku pengawas Pemilu, Lolly menegaskan akan menelusuri kasus tersebut dan berjanji akan merilisnya ke publik bila ditemukan pelakunya.

"Sedang dalam penelusuran Bawaslu," kata Lolly, Rabu (7/2/2024).

Di sisi lain pihak PKB dan Ganjar Pranowo belum bisa dihubungi untuk mengonfirmasi video tersebut.

Sebelumnya, melalui keterangan pers Bawaslu, Lollu menyampaikan persiapan untuk menjaga ketenangan di akhir masa kampanye Pemilu 2024.

“Selain pembekalan, kita juga akan melakukan patroli dalam masa tenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu,” kata Lolly.

Selain itu dia menjelaskan beberapa potensi pelanggaran pemilu dalam masa tenang yang harus diwaspadai pengawas pemilu.

“Adapun potensi pelanggaran pemilu yang harus kita waspadai yaitu politik uang, kampanye dan survei yang dilakukan di masa tenang,” kata Lolly.

Diketahui, masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Baca juga artikel terkait KECURANGAN PEMILU atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang