tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan alasannya meloloskan caleg eks koruptor karena berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28J tentang hak warga negara untuk dipilih dan memilih dalam pemilu.
"Pasal 28J ini jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui undang-undang," kata Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).
Lebih lanjut, menurut Bagja, PKPU nomor 20 tahun 2018 Pasal 4 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon wakil rakyat tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jika ada ketentuan hukum yang bertentangan dengan UU, maka yang dipilih adalah UU," kata Bagja.
Lagi pula, Bagja menilai hal ini menjadi permasalahan lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengindahkan undang-undang yang berlaku saat membuat PKPU tersebut.
"Dari awal kami sudah menyatakan ini akan bermasalah jika dimasukkan dalam PKPU dan KPU tetap masukkan ini. Sempar diprotes juga oleh kumham [Kemenkumham] kan, nah anehnya syarat calon anggota berubah menjadi syarat pencalonan," kata Bagja.
Maka dalam hal ini, Bagja menyatakan keputusan Bawaslu bukan berdasarkan kecenderungan mendukung eks koruptor atau kontra terhadap pemberantasan korupsi.
"Harus dilihat yang pertama kali melakukan pakta integritas adalah Bawaslu dan bukan KPU. Pertama kali ya kami yang ngider sama teman-teman parpol," kata Bagja.
Saat ini Bawaslu sudah meloloskan 12 orang caleg eks koruptor yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU lantaran bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 Pasal 4 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon wakil rakyat.
Berikut daftar 12 caleg eks koruptor yang diloloskan Bawaslu.
- M Nur Hasan, mantan napi korupsi asal Rembang, bakal caleg Hanura. Nur Hasan tersangkut korupsi proyek pembangunan mushola senilai Rp 40 juta pada tahun 2013.
- Ramadan Umasangaji, mantan napi korupsi asal Pare-Pare, bakal caleg Perindo. Ia pernah divonis penjara atas kasus pemberian tunjangan sewa rumah kepada Anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009.
- Joni Kornelius Tondok, mantan napi korupsi asal Toraja Utara, bakal caleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Joni pernah menjadi terpidana kasus korupsi dana pemberdayaan perempuan, pengadaan barang dan jasa, biaya mobilitas, kegiatan DPRD tahun 2002-2003 saat menduduki Anggota DPRD Tana Toraja dengan vonis dua tahun penjara.
- Syahrial Kui Damapolii, mantan napi korupsi asal Sulawesi Utara. Ia merupakan mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara yang pernah menjadi terpidana korupsi Manado Beach Hotel pada 2012 lalu.
- Abdullah Puteh, mantan napi korupsi asal Aceh. Saat menjabat sebagai Gubernur Aceh, ia terlibat korupsi pembelian 2 helikopter sehingga dihukum 10 tahun penjara.
- Andi Muttamar Mattotorang, mantan napi korupsi asal Bulukumba, bakal caleg Partai Berkarya. Andi tercatat pernah mendekam di penjara selama 18 bulan karena kasus korupsi senilai Rp 250 juta dalam proyek Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bulukumba tahun 2013.
- Abdul Salam, mantan napi korupsi asal Palopo, bakal caleg Partai Nasdem.
- M Taufik, mantan napi korupsi asal DKI Jakarta, bakal caleg Partai Gerindra. Ia tercatat melakukan tindak pidana korupsi sewaktu menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta. Taufik divonis 18 bulan penjara karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
- Ferizal, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra.
- Mirhammuddin, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra.
- Maksum Dg. Mannassa, mantan napi korupsi asal Mamuju, bakal caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
- Saiful Talub Lami, mantan napi korupsi dari Tojo Una-Una, bakal caleg Partai Golkar.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Dipna Videlia Putsanra