tirto.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai ancaman akan adanya people power jika ada kecurangan Pemilu yang digaungkan mantan Ketua MPR Amien Rais tidak sesuai konstitusi.
Menurut Rahmat dalam UUD 1945, kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilu ada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Keberatan mengenai sengketa hasil diatur dalan UU dan UUD. Oleh sebab itu, kita wajib mengikutinya," ujar Bagja saat dihubungi, Senin (1/4/2019).
Amien Rais yang juga Ketua Dewan Pembina Persaudaraan Alumni 212 Amien Rais itu mengklaim masyarakat akan melakukan people power jika ada kecurangan Pemilu ketimbang harus membawa ke MK. Hal itu dikatakannya saat acara Apel Siaga 313 di Masjid Sunda Kelapa, Mentemg, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2019).
Kewenangan MK untuk menyelesaikan sengketa Pemilu ada di Pasal 24C UUD 1945. Dalam pasal tersebut, MK diberikan empat kewenangan, yaitu:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Tak hanya di UUD 1945, penyelesaian sengketa hasil Pemilu juga diatur dalam Pasal 474 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi:
'Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.'
Dua dasar hukum inilah, menurut Bagja people power yang digaungkan Amien Rais tak sesuai konstitusi. Apalagi UU Pemilu merupakan undang-undang yang dibuat dan disetujui oleh para wakil rakyat yang ada di DPR RI.
"Oleh sebab itu seluruh warga negara wajib menaatinya," pungkas Bagja.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Irwan Syambudi