tirto.id - Bawaslu RI merekomendasikan beberapa wilayah untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Menurut anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, ada dugaan pelanggaran pada hari pemungutan suara yang berpotensi untuk dilakukan PSU.
Pertama seperti yang terjadi di Lebak, Provinsi Banten. Ratna mengatakan bahwa ada perbedaan jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah pemilih yang datang menggunakan hak suara mereka.
"Dengan pemilih yang datang berarti ada kelebihan surat suara jika dibandingkan dengan pemilih yang tercatat di dalam formulir C7 dan pemilih A5 sehingga akan direkomendasikan ulang," ucap Ratna di Kantor Bawaslu RI, Rabu (27/6/2018).
Kemudian kasus kedua juga terjadi di Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua. Pada pelaksanaan Pilkada di sana Bawaslu menemukan ratusan surat suara yang sudah tercoblos sehingga diduga terjadi pelanggaran pidana.
"Papua Kabupaten Jayawijaya surat suara tercoblos Pemilihan Gubernur (Pilgub) sebanyak 681 surat suara, ini juga terindikasi pidana dan akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang," ucap Ratna.
Di Palangkaraya Bawaslu RI menerima laporan bahwa ada pemilih yang tidak memiliki hak pilih namun ikut mencoblos sehingga Bawaslu RI merekomendasikan diadakannya PSU. Hal senada juga terjadi di Aceh Selatan.
"Di Aceh Selatan ada pemilih memilih di dua TPS yang berbeda. Ini juga berpotensi dilakukan PSU," ucapnya.
Kemudian untuk kasus kelima yakni di Kabupaten Cirebon. Rekomendasi PSU dikeluarkan karena sebanyak 2.470 surat suara hilang.
"Menurut informasi KPU Kabupaten Cirebon mereka kehilangan 2470 surat suara," ucap Retno.
Pada kasus di Cirebon, Bawaslu RI juga akan melakukan investigasi untuk mencari penyebab hilangnya surat suara tersebut.
"Investigasi tetap dilakukan Bawaslu apa kronologinya sampai kehilangan," ucapnya.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yantina Debora