Menuju konten utama

Bawaslu: Pilkada Jakarta Paling Banyak Pelanggaran

Bawaslu mencatat Pilkada Jakarta paling banyak terjadi pelanggaran selama Pilkada Serentak 2017 digelar.

Bawaslu: Pilkada Jakarta Paling Banyak Pelanggaran
Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Jaringan Suara Rakyat (Jasura) berunjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten di Serang, Senin (16/1). Mereka mendesak pihak Bawaslu agar menindak tegas para pelaku politik uang dalam kampanye Pilgub Banten serta menurunkan alat peraga kampanye (APK) ilegal yang marak karena melanggar aturan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat selama penyelenggaraan Pilkada Serentak di 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, Pilkada Jakarta paling banyak terjadi pelanggaran.

"DKI Jakarta, permasalahan aspek pertama dapat terjadi di 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS), logistik 18 TPS, keterlibatan penyelenggara 5 TPS, politik uang 8 TPS, prosedur 40 TPS," ungkap Tenaga Ahli Divisi Pengawasan Pemilu Bawaslu, Rikson H. Nababan, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Permasalahan lainnya, lanjut dia, pemilih salah TPS ada 1 TPS, pemilih menggunakan C6 atau dokumen palsu ada di 4 TPS. Kehilangan hak pilih ada 22 TPS, kampanye intimidasi 7 TPS, prosedur ketidakpahaman KPPS ada 40 TPS dan TPS tidak sesuai standard ada 2 TPS.

Sementara itu untuk provinsi Banten, Rikson menjelaskan terdapat 29 TPS yang bermasalah terkait DPT (Daftar Pemilih Tetap), 15 TPS terkait logistik, kesalahan penyelenggara terdapat 5 TPS, politik uang ada 5 TPS, dan 14 TPS dikarenakan permasalahan prosedur.

"Permasalahan lainnya, pemilih salah TPS, 1 TPS, pemilih menggunakan C6 orang lain 1 TPS, kehilangan hak pilih atau C6 tak diberikan dan surat suara hilang ada 23 TPS, pemilih ganda 1 TPS, kampanye atau intimidasi 7 TPS, ketidakpahaman KPPS terhadap Surat Edaran bernomor 151/KPU/II/2017 terjadi di 14 TPS dan TPS tidak sesuai standard ada 4 TPS," ungkap dia.

Masalah serupa juga ditemukan di daerah lainnya. Kehilangan hak pilih misalnya, ditemukan 5 TPS di Aceh, 2 di Bangka Belitung, dan 2 TPS di Papua Barat.

Lebih lanjut, permasalahan terkait KPPS yang tidak memahami isi Surat Edaran bernomor 151/KPU/II/2017, Bawaslu menemukan terdapat 5 kasus di Aceh, 9 di Babel, 8 di Gorontalo, 5 di Sulbar, dan 10 di Papua Barat.

Menurut Komisioner Bawaslu RI Daniel Zuchron, Bawaslu telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan investigasi TPS mana dan beberapa surat suara yang kurang.

Selebihnya, Daniel berpendapat, KPU seharusnya mengeluarkan surat edaran yang berisi pedoman pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam waktu kurang dari sepekan sebelum hari pemilihan. Surat edaran tersebut tercatat dikeluarkan pada tanggal 11 Februari.

"Kebijakan itu jangan tiba-tiba karena ini proses yang sudah dilakukan sejak lama. Peraturan KPU itu harus konsisten.Karena ada jeda yang tidak cukup untuk sosial ke petugasnya sendiri, apalagi masyarakat. Minimal satu hilang Penulisan kondisi saja, jangan ada kebijakan yang tiba-tiba," ungkap dia.

Terhadap banyaknya pelanggaran yang terjadi, Daniel menyebut Bawaslu akan menindaklanjuti pelanggaran dan menyiapkan tindak selanjutnya.

Saksi tersebut, lanjut dia, bisa berupa pidana, administrasi, maupun kode etik.

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Chusnul Chotimah

tirto.id - Politik
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Agung DH