tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menginvestigasi adanya pelaporan terkait dugaan jual beli suara untuk Pemilu 2019 di Malaysia. Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan, investigasi itu dilakukan karena laporan yang diterima belum terlalu meyakinkan.
"Ada beberapa informasi dan juga ada temuan yang kita tindak lanjuti, yang sedang kita tindak lanjuti itu di antaranya laporan dari pengawasan di sana dan akan segera kita investigasikan termasuk informasi-informasi yang diberikan ke kita," ujar Afif di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).
Namun, Afif belum bisa mengungkapkan temuan Bawaslu untuk sementara ini. "Makanya insyaallah ini adalah investigasi karena informasi awalnya belum terlalu meyakinkan sehingga kami dalami dari sisi investigasi," tegasnya.
Sebelumnya, calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra, Basri Kinas Mappaseng, melaporkan dugaan praktik jual beli suara Pemilu 2019 ke Bawaslu.
Menurut Basri, praktik jual beli suara ini banyak terjadi di Malaysia, yang merupakan daerah pemilihannya (Dapil) DKI Jakarta 2 meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri.
"Saya melaporkan data begitu banyak penawaran jual beli suara, utamanya di Malaysia," kata Basri di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Menurut Basri, jual beli suara ini ditawarkan seorang perantara Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia. Setiap caleg ditawari harga 15-25 Ringgit Malaysia dengan estimasi 20.000 hingga 50.000 suara.
Caleg asal Partai Gerindra itu menyebut jual beli suara ini bermula di Kuala Lumpur, namun menurutnya saat ini telah terjadi di berbagai daerah di Malaysia.
"Rata-rata orang Indonesia lah, yang sudah tahu jalur-jalur seperti itu. Di sana sebenarnya, saya kan memang caleg yang selama 20 tahun terakhir ini bolak-balik Malaysia ya, jadi masif sekali memang. Memang jadi permainan, utamanya di Kuala Lumpur," ujar Basri.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto