Menuju konten utama

Bawaslu DKI: Deklarasi Kades ke Paslon 2 Tak Langgar UU Pemilu

Menurut anggota Divisi Hukum & Diklat Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji, meski tak melanggar UU Pemilu, acara itu melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bawaslu DKI: Deklarasi Kades ke Paslon 2 Tak Langgar UU Pemilu
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Bawaslu DKI Jakarta menyatakan acara Desa Bersatu di Indonesia Arena, Jakarta, yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming pada November 2023 tidak melanggar UU Pemilu. Desa Bersatu merupakan kegiatan deklarasi dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran yang dihadiri para kepala desa.

Hal ini dinyatakan perwakilan Bawaslu DKI saat sidang PHPU Pilpres 2024 dengan agenda keterangan KPU RI dan Bawaslu RI di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Menurut anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji, meski tak melanggar UU Pemilu, acara itu melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Kegiatan deklarasi Desa Bersatu kami putuskan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu terkait dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, melanggar pasal 29 dan pasal 51," ucap Sakhroji saat sidang.

"Terhadap pelanggaran pemilu, kita tidak menemukan pelanggaran tersebut," imbuhnya.

Ia menyebutkan, kegiatan Desa Bersatu tak hanya dihadiri oleh para kepala desa aktif. Ada pula perangkat desa aktif dan mantan kepala desa yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Bawaslu DKI Jakarta, kata Sakhroji, sempat mencari partisipan yang menghadiri kegikatan Desa Bersatu dan ditemukan perangkat desa aktif bernama Widi Hartono, serta kepala desa aktif bernama Irawadi.

Menurut Sakhroji, pihaknya kesulitan mencari partisipan lain dalam kegiatan Desa Bersatu. Karena itu, Bawaslu DKI hanya menindaklanjuti kasus Irawadi serta Widi Hartono.

"Akhir kajian kami adalah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pembinaan terhadap, atau dilakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan UU 6 Tahun 2014, kepada dua orang dan kepala desa, dan kepada asosiasi-asosiasi yang memang terlibat dalam kegiatan itu," urai Sakhroji.

Meski demikian, ia tak mengetahui apakah Irawadi dan Widi Hartono telah dikenai sanksi. Menurut Sakhroji, Bawaslu DKI tetap memantau perkembangan kasus tersebut.

"Kami sudah monitor komunikasi, tapi memang belum mendapatkan jawaban. Sampai sekarang, kami juga masih monitor terkait dengan tindak lanjut rekomendasi kami tersebut," sebut dia.

Baca juga artikel terkait SIDANG SENGKETA PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi