Menuju konten utama

Bawaslu Akui Kesulitan Menjangkau Kampanye di Media Sosial

Bawaslu hanya bisa mengawasi akun resmi yang terdaftar di KPU

Bawaslu Akui Kesulitan Menjangkau Kampanye di Media Sosial
Warga tuna netra mendengarkan sosialisasi Pilkada DKI Jakarta di Persatuan Tuna Netra Indonesia, Jakarta, Minggu (5/2). KPU DKI Jakarta menyiapkan "template" alat bantu untuk penyandang disabilitas seperti tuna netra maupun aturan sosialisasi kemudahan bagi pengguna kursi roda dan lansia agar bisa diutamakan saat melakukan pencoblosan.ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/17.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku kesulitan menjangkau kampanye selama masa tenang di media sosial. Hal ini karena kampanye di media sosial di lakukan banyak akun. "Yang sulit ini, ada ratusan bahkan jutaan orang di situ (media sosial). Apa yang mereka lakukan? Kami tidak tahu," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Nasrullah di Jakarta, Senin (13/02/2017).

Dia mengatakan masyarakat media sosial sudah terbagi menjadi berkubu-kubu untuk saling menyerang satu sama lain. Mereka digerakan oleh pihak-pihak yang Bawaslu tidak ketahui. "Siapa kira-kira yang mengontrol ini? Kalau di Bawaslu ada bagian yang memastikan UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada," kata Nasrullah.

Di lain pihak, lanjut Nasrullah, masih ada pengakan hukum lain seperti UU ITE, KUHP, dan institusi kepolisian serta Kominfo yang berdiri sendiri.

"Istilahnya ada atau tidak adanya pilkada mereka tetap berjalan. Mereka tetap melakukan pengawasan. Oleh karena itu sebenarnya lembaga inilah yang bisa ditekan untuk melakukan kontrol terhadap akun-akun yang melakukan pelanggaran," katanya.

Nasrullah mengatakan hanya akun-akun yang didaftarkan resmi yang dapat dijerat hukum terkait pilkada. Sementara yang tidak terdaftar bisa dijerat dengan hukum lain. "Kalau di media sosial akan menangkap jutaan orang, tidak cukup penjara," katanya.

Bawaslu hanya bisa menjangkau akun-akun media sosial yang didaftarkan resmi di KPU. Hingga saat ini belum ada akun yang melakukan pelanggaran. "Yang bisa dijangkau ini hanya akun yang sudah resmi didaftarkan ke KPU, kami mengontrol di situ (akun yang sudah didaftarkan), ujarnya.

Masa tenang Pilkada Serentak 2017 berlaku pada Minggu (12/2/2017). Sementara itu untuk pencoblosan akan diselenggarakan 15 Februari 2017.

Untuk Pilkada DKI Jakarta terdapat 3 pasangan calon gubernur-wakil gubernur. Nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN), nomor urut dua Basuki Tjahaya Purnama-Djarot Syaiful Hidayat yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokr (Nasdem), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), nomor urut tiga Anies R. Baswedan-Sandiaga S. Uno diusung Partai Gerakan Indonesia (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Rheza Alfian

tirto.id - Politik
Reporter: Rheza Alfian
Penulis: Rheza Alfian
Editor: Jay Akbar