Menuju konten utama

Bawaslu Akan Laporkan Akun Penyebar Kebencian pada Pilkada

Untuk mencegah konflik terjadi lagi, Bawaslu akan menerapkan pemantauan berdasarkan Indeks Kerawanan Pilkada.

Bawaslu Akan Laporkan Akun Penyebar Kebencian pada Pilkada
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Ketua Bawaslu Abhan mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, M. Afifuddin, mengatakan bahwa instansinya terus berupaya memetakan masalah yang timbul dalam Pilkada agar kejadian di Tolikara, Papua, tidak terulang pada 2018.

Hal ini diungkapkan Afifuddin pasca-penyerangan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (11/10) sore. Massa melempari kantor Kemendagri dengan berbagai benda hingga mengakibatkan perabotan hancur. Kendaraan dinas pejabat nomor polisi B-1081-RFW dan kaca belakang mobil D-1704-ACZ juga tak luput dari serangan.

Pelaku penyerangan kantor Kemendagri ini diduga massa pendukung calon pasangan kepala daerah yang kalah dari Kabupaten Tolikara. Pelaku penyerangan ini diketahui sudah sering mengunjungi Kemendagri, setidaknya dalam dua bulan terakhir. Mereka menuntut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membatalkan keputusan hasil Pilkada di daerahnya.

Menurut Bawaslu, fungsi antisipasi semakin genting untuk dikuatkan karena potensi konflik di Pilkada tahun depan akan lebih tinggi. Pasalnya, Pilkada 2018 akan beririsan langsung dengan tahapan menuju Pileg dan Pilpres 2019.

Baca juga:Perludem: Kandidat Harusnya Legowo Jika Kalah Pilkada

Untuk mencegah konflik terjadi lagi, Bawaslu akan menerapkan pemantauan berdasarkan Indeks Kerawanan Pilkada. Indeks ini adalah hasil penilaian Bawaslu terhadap isu-isu umum yang muncul dalam Pilkada serta berpotensi memicu konflik, semisal politik uang dan mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Petahana.

"[Melalui indeks ini] kami antisipasi jika satu daerah punya kerawanan, bagaimana treatment yang kami lakukan," kata Afifudin kepada Tirto, Kamis (12/10/2017). Indeks ini nantinya akan dirilis ke masyarakat.

Bawaslu juga akan memantau penggunaan media sosial semasa Pilkada. Afifudin mengatakan, dua masalah penting yang rawan memicu konflik dari media sosial adalah ujaran kebencian dan isu SARA, sebagaimana yang terjadi dalam Pilkada Jakarta tempo hari.

Baca juga:Tjahjo Minta Cari Pendana Massa Penyerang Kantor Kemendagri

Bawaslu berencana melaporkan akun-akun penyebar kebencian di momen Pilkada nanti ke polisi atau Kominfo, meski kewenangan mereka sebetulnya hanya memantau akun sosial media resmi tim sukses. Untuk itu, Afifuddin akan bekerja sama dengan banyak pihak.

"Pengalaman di DKI sangat memberikan pelajaran kepada kami, dan ini kalau tidak hati-hati bisa terulang lagi," kata Afifudin.

Baca juga:KPU Siapkan Cara Tekan Risiko Sengketa Pilkada 2018

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar siapapun siap menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.

Berdasarkan evaluasi dari sejumlah kericuhan, KPU mencatat setidaknya ada dua agenda penting yang harus dibenahi di Pilkada selanjutnya.

Pertama, penyelenggara Pemilu di daerah seharusnya bekerja lebih baik, patuh mengikuti segenap SOP yang ada. "Begitu ada satu-dua prosedur yang tidak dilewati, ada peluang kemudian hari proses dan hasil Pemilu dipersoalkan," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.

Kedua, KPU berharap di satu sisi peserta Pemilu juga menghormati aturan. Mantan Anggota KPU Jawa Tengah ini ingin peserta Pemilu berkomitmen untuk bersaing secara adil.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Rio Apinino
Editor: Maulida Sri Handayani