tirto.id -
Konsultasi ini untuk menentukan asli atau tidaknya formulir C1 itu.
"Kalau diperlukan kami akan ke KPU RI untuk konsultasi. Konsultasi apakah ini C1 asli atau yang rekayasa," jelas Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jakarta Pusat, Roy Sofia Patra Sinaga saat dihubungi, Selasa (7/5/2019).
Bila KPU mengatakan bahwa formulir C1 itu palsu, maka Bawaslu Jakarta Pusat akan melimpahkan kasus ini ke pihak kepolisian agar ditindaklanjuti sebagai pidana umum.
Sebaliknya bila formulir C1 itu asli, maka Bawaslu Jakarta Pusat akan melanjutkan kasus ini.
"Kalau asli maka langkah-langkah selanjutnya inilah yang akan kami bahas. Kami akan lakukan kajian semuanya," tuturnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan melihat ada kemungkinan besar formulir C1 asal 12 kota/kabupaten di Jawa Tengah yang ditemukan di Menteng, Jakarta Pusat merupakan formulir C1 palsu.
Ia melihat ada hal janggal dari temuan dua kotak C1 disebuah mobil yang dihentikan polisi saat melakukan operasi lalu lintas, Sabtu (4/5/2019).
Wahyu menjelaskan sebenarnya untuk membuktikan keaslian C1 cukup dengan membandingkannya dengan hasil pindaian C1 yang sudah ada di sistem informasi penghitungan (Situng).
"Tinggal disandingkan antara C1 yang tertera dalam Situng dengan C1 yang janggal. Apabila terdapat perbedaan maka dapat disimpulkan bahwa C1 janggal tersebut adalah palsu," ucap Wahyu dalam keterangannya, Selasa (7/5/2019).
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari