tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pemetaan atas kerawanan tempat pemungutan suara (TPS). Hasilnya, terdapat 49.390 TPS yang berada dikategori rawan.
"Jadi secara akumulasi ada 49.390 TPS yang berpotensi rawan dengan 9 indikator yang kami ambil," kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers pada Senin (6/12/2020).
Salah satunya adalah TPS yang tidak memenuhi protokol kesehatan. Misalnya berada di ruang tertutup dengan sirkulasi udara yang tidak baik atau sempit sehingga tidak bisa menjaga jarak. Jumlahnya ada 1.420 TPS. Selain itu, ada pula penyelenggara Pemilu di tingkat TPS yang positif terinfeksi covid-19. Total ada 1.024 TPS yang bernasib demikian.
"Perkembangan sekarang saya rasa bisa jadi bertambah, bisa jadi berkurang, tinggal bagaimana kita mengantisipasi dan mencari jalan keluar seperti penggantian dan lain-lain yang kita bisa lakukan," ujarnya.
Terdapat 5.744 TPS yang sulit dijangkau karena faktor geografis, cuaca, dan keamanan. Sebanyak 2.442 TPS tidak memiliki akses terhadap penyandang disabilitas.
Selain itu ada TPS yang terdapat pemilih tidak memenuhi syarat, misalnya meninggal dunia, terdaftar ganda, atau tidak dikenali. Total ada 14.534 TPS yang mengalami masalah itu. Kemudian, terdapat 6.291 TPS yang belum memasukkan pemilih yang memenuhi syarat.
"Dukcapil juga menyampaikan jumlah pemilih atau jumlah masyarakat yang merekam itu lebih banyak daripada orang yang masuk dalam DPT," kata dia.
Di samping itu, ada 11.559 TPS yang memiliki kendala internet dan 3.039 TPS yang terkendala aliran listrik.
Atas hal ini, Affifudin meminta TPS rawan tersebut untuk melakukan langkah-langkah antisipasi dan koordinasi untuk menyelesaikan masalahnya. Selain itu, dia juga menyerukan jajarannya untuk tetap melakukam pengawasan sesuai protokol kesehatan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri