Menuju konten utama

Bareskrim Umumkan Tersangka Kasus Gangguan Ginjal Akut Sore Ini

Proses gelar perkara gangguan ginjal akut sudah dilaksanakan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada Rabu 16 November 2022.

Bareskrim Umumkan Tersangka Kasus Gangguan Ginjal Akut Sore Ini
Bareskrim Polri. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Bareskrim Polri akan mengumumkan tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut pada anak yang diduga berasal dari obat yang menggunakan bahan baku senyawa kimia (EG dan DEG) melebihi ambang batas aman. Pengumuman tersangka dijadwalkan pada Kamis (17/11/2022) sore nanti.

"Info dari Dirtipidter diperkirakan sore ini ya doorstop," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis (17/11/2022) dilansir dari Antara.

Menurut Ramadhan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menginformasikan akan memberikan perkembangan penyidikan kasus gangguan ginjal akut ini. Namun, kepastian materinya belum didapatkan Divisi Humas Polri.

Ramadhan mengatakan kegiatan informasi perkembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 16.00 WIB.

“Tapi belum terinformasi materi doorstop yang akan disampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan calon tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan 199 anak meninggal dunia (periode 1 September-15 November 2022 menurut data Kemenkes).

Proses gelar perkara itu dilaksanakan Rabu (16/11) di Bareskrim Polri. Namun, penyidik belum mengumumkan siapa tersangka nya karena menunggu petunjuk dari pimpinan Polri.

"Sudah selesai gelar perkara hari Rabu dan segera diumumkan," kata Pipit Rismanto, Rabu (16/11).

Dalam perkara ini, penyidik mengusut dugaan obat yang menggunakan bahan baku senyawa kimia (EG dan DEG) melebihi ambang batas aman oleh PT. Afi Farma.

Karena PT. Afi Farma diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal ini lah yang sekarang terus didalami oleh penyidik.

Sebanyak 41 orang telah diperiksa yang terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli.

Penyidik memastikan semua pihak yang terkait dengan temuan senyawa kimia (EG dan DEG) melebihi ambang batas aman diminta pertanggungjawaban nya, baik itu industri farmasi, pemasok bahan baku obat, distributor, maupun pihak pengawasan.

Dalam penyidikan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI bersama Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap temuan senyawa kimia perusak ginjal, Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG), dalam drum beridentitas Propilen Glikol (PG) di kebun pisang kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11).

BPOM mengambil sampel bahan kimia untuk diuji laboratorium, hasilnya menunjukkan 12 sampel dengan identitas PG terdeteksi mengandung EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan.

Sekitar 59 drum berisi senyawa kimia berbahaya itu ditemukan di dua gudang semi permanen di Jalan Damai RT02 RW13, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Depok.

EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu telah diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) maupun Food and Drug Administration (FDA) dan telah dimasukkan daftar toxic substances, sehingga terlarang penggunaannya di Indonesia.

Sementara PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.

Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi sembilan sampel drum terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.

Baca juga artikel terkait KASUS GANGGUAN GINJAL AKUT

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto