Menuju konten utama

Bareskrim Periksa Pedangdut Cupi Cupita soal Promosi Judi Online

Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap penyanyi dangdut Cupi Cupita yang diduga mempromosikan situs judi online.

Bareskrim Periksa Pedangdut Cupi Cupita soal Promosi Judi Online
Ilustrasi Judi Online. foto/Istockphoto

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap artis yang diduga mempromosikan situs judi online. Kali ini, pemeriksaan dilakukan kepada penyanyi dangdut Cupi Cupita.

Dalam kasus ini, Cupi Cupita pertama kalinya menjalani pemeriksaan. Ia menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.

"Kami informasikan bahwa hari ini, 26 September 2023 dilakukan pemeriksaan/klarifikasi kepada saudara Cupi Warsita alias Cupi Cupita terkait dugaan endorsement situs yang diduga sebagai situs judi online," ujar Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023).

Menurut Vivid, saat ini Cupi Cupita telah hadir di ruang penyidikan. Namun, tidak dijelaskan pukul berapa ia memenuhi panggilan penyidik tersebut.

"Update mengenai hasil akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan," ucap Vivid.

Dalam penyelidikan dugaan promosi situs judi online ini, Bareskrim telah beberapa kali memanggil para influencer dan artis. Artis yang telah menjalani pemeriksaan di antaranya Yuki Kato dan Wulan Guritno.

Pemeriksaan terhadap Wulan Guritno bahkan dilakukan dua kali dalam waktu yang berbeda. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Kamis (14/9/2023) dan pemeriksaan kedua dilakukan pada Selasa (19/9/2023).

Sementara itu, artis Yuki Kato menjalani pemeriksaan pada Sabtu (23/9/2023) selama empat jam. Ia dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik terkait situs judi online yang diduga meng-endorse-nya.

Sebelumnya, Vivid memaparkan bahwa sepanjang 2023 jajaran Dittipidsiber telah melakukan penindakan kepada 77 kasus judi online. Dari puluhan kasus tersebut, 130 orang tersangka telah ditetapkan.

Vivid pun mengimbau kepada seluruh pihak, terutama influencer dan artis untuk tidak mempromosikan situs judi online yang berdampak buruk kepada kesehatan fisik maupun mental masyarakat. Bahkan ia menegaskan bahwa siapa pun yang mempromosikan situs judi online dapat dijerat hukum.

Dibeberkan Vivid, pihak yang mempromosikan bisa saja dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 tentang pendistribusian konten yang melanggar hukum di internet. Ancaman hukuman pidananya berupa penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Vivid menyatakan, pihaknya telah mengantongi nama-nama influencer yang pernah menerima endorsement dari situs judi online. Seluruhnya akan dimintai keterangan secara bergantian demi memperjelas kasus ini.

Puluhan Pesohor Dilaporkan ke Bareskrim

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan 26 pesohor di Indonesia yang diduga mempromosikan situs judi online. Laporan dilayangkan pada Senin (4/9/2023).

Ketua Umum ALMI, Muhamad Zainul Arifin, menerangkan bahwa 26 figur publik yang memuat konten promosi judi online itu adalah Wulan Guritno, VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG.

"Jikalau ditemui unsur delik pidana, maka kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ucapnya di Bareskrim Polri.

Menurutnya, konten-konten tersebut dibuat pada rentang waktu 2017 hingga 2023. Kemudian, mereka menerima imbalan dikisaran Rp10 juta sampai lebih dari Rp100 juta.

Baca juga artikel terkait PROMOSI JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang