tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali memeriksa tiga petinggi Aksi Cepat Tanggap atas dugaan penyelewengan dana, Kamis, 21 Juli 2022.
“IA selaku Ketua Pembina Yayasan ACT diperiksa pada pukul 11.00 WIB,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, via keterangan tertulis, Kamis.
IA adalah Imam Akbari. Selain dia dua orang lainnya diperiksa pada jam yang sama.
“HH selaku Senior Vice Presiden Global Islamic diperiksa pukul 13.00 WIB; A selaku pendiri, ketua pengurus dan Presiden Yayasan ACT diperiksa pukul 10.00 WIB,” sambung Nurul.
HH ialah Hariyana Hermain, sementara A yakni Ahyudin.
Dalam perkara tersebut, pasal persangkaan ialah Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004; dan Pasal 372 KUHP.
Penyidik juga bakal memelajari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, meminta data keuangan dari rekening-rekening ACT dan pihak terafiliasi, serta menelusuri aset.
Sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menghentikan sementara transaksi di 141 Cost, Insurance and Freight (CIF) pada lebih dari 300 rekening milik ACT, yang tersebar pada 41 penyedia jasa keuangan.
“Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai Juli 2022 yang terkait ACT, terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar Rp64.946.453.924 dan dana keluar dari Indonesia sebesar Rp52.947.467.313,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, via keterangan tertulis, Kamis, 7 Juli 2022 lalu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky