Menuju konten utama

Bareskrim Bongkar Penyelewengan Solar Bersubsidi di Pati

Para tersangka menjual kembali solar subsidi ke nelayan dengan harga Rp10.000 hingga Rp11.000 per liter, diperkirakan omzet yang diraup mencapai Rp4 miliar.

Bareskrim Bongkar Penyelewengan Solar Bersubsidi di Pati
Sejumlah kendaraan mengantre di salah satu stasion pengisian bahan bakar umum (SPBU) lintas Nasional Lhokseumawe, Aceh. (30/3/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/YU

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri ungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Polisi menetapkan 12 orang tersangka dalam perkara ini.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan pengungkapan tersebut merupakan yang terbesar selama tahun ini.

"Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati," kata Agus di Pati, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022).

Lokasi kejadian pertama yang berhasil diungkap berada di sebuah gudang di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo. Berdasar pengembangan, polisi kemudian menuju ke lokasi kedua yang berada di gudang di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.

Selanjutnya polisi menangkap rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang modifikasi) yang ditangkap di lokasi ketiga di Jalan Juwana Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.

"Masing-masing dari 12 tersangka yang ditangkap, memiliki peran spesifik mulai dari pemilik modal sampai pengangkut BBM jenis solar bersubsidi," ujar Agus.

Para tersangka yaitu MK (pemilik gudang), EAS dan JS (pemodal), AS (sopir mobil heli), MT, SW, FDA, AEP dan S (sopir mobil), AAP (kepala gudang), MA dan TH (sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter).

"Modus para pelaku yakni dengan cara menampung solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi kemudian dikirim," terang Agus.

Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp5.150 per liter, lantas Solar itu dijual ke pemilik gudang seharga Rp7.000 per liter. Oleh para pemilik gudang, solar subsidi kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter, lantas dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp10.000 hingga Rp11.000 per liter.

Para tersangka beraksi sejak 2021, diperkirakan omzet yang diraup mencapai Rp4 miliar. Polri pun telah mengamankan kapal tanker Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga masih hasil perbuatan para tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dwi Puji Ariestya, General Manager Pertamina Jawa Tengah pun buka suara ihwal pengungkapan ini.

"Bila ada kelangkaan di suatu tempat, pasti kami laporkan ke Polda. Kemudian kami turun ke lapangan bersama untuk melihat penyebabnya. Atas prestasi yang luar biasa ini saya mengapresiasi sebesar-besarnya," kata Dwi.

Baca juga artikel terkait SOLAR SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto