Menuju konten utama

Bareskrim Bakal Periksa Stafsus Ma'ruf Amin atas Dugaan Pemerasan

Lukmanul Hakim akan dipanggil atas dugaan kasus pemerasan perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Bareskrim Bakal Periksa Stafsus Ma'ruf Amin atas Dugaan Pemerasan
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (ANTARA/Dyah Dwi)

tirto.id - Bareskrim Polri akan memanggil Staf Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yakni Lukmanul Hakim, atas dugaan kasus pemerasan atau pungutan liar perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lukmanul Hakim saat menjabat sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) diduga memeras warga negara asing asal Jerman.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan Lukmanul akan dipanggil sebagai terlapor.

"Stafsus Wapres atas nama Lukmanul Hakim saat ini perkara tersebut sedang ditangani oleh Bareskrim Polri," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2019).

Asep menegaskan proses hukum tetap berjalan meski Lukmanul kini menjabat sebagai staf khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Berdasarkan azas bahwa persamaan di depan hukum tentunya semua sama," kata dia.

Saat ini Bareskrim telah memeriksa beberapa saksi dalam perkara tersebut. Polisi juga akan memeriksa beberapa saksi lainnya, namun Asep tak menyebut rinciannya.

Lukmanul Hakim dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan pemerasan dan pungli perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI oleh seorang warga negara Jerman bernama Mahmoud Tatari. Dia meruapakan pemilik lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Control GmbH.

Perkara itu bermula saat Tatari selaku pelapor diminta uang sebesar 50 ribu Euro atau sekitar Rp780 juta terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI.

Pemerasan diduga dilakukan oleh seseorang bernama Mahmood Abo Annaser. Namun, pemerasan itu diduga diatur oleh Lukmanul selaku Direktur LPPOM MUI.

Baca juga artikel terkait KASUS PUNGLI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan