tirto.id - Bareskrim Polri berencana memanggil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan nama Gubernur DKI Jakarta Non-Aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). KH Maruf Amin akan dipanggil dua atau tiga hari ke depan.
"Bapak Kyai Haji Maruf Amin, mudah-mudahan tidak ada halangan (untuk diminta keterangan). Kalau tidak Selasa (8/11/2016) atau Rabu (9/11/2016)," jelas Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Bali, Minggu (6/11/2016), seperti dikutip dari Antara.
Selain akan meminta keterangan dari KH Maruf Amin selaku Ketua MUI, Bareskrim Polri juga akan memanggil kembali Mudzakir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, juga sebagai saksi ahli.
Pihak penyidik masih membutuhkan tambahan keterangan untuk melengkapi keterangan yang sudah disampaikannya pada pemanggilan Mudzakir sebelumnya pada Kamis (3/11/2016) lalu. "Mudah-mudahan pada pekan depan bisa dilaksanakan," kata Boy Rafli Amar.
Boy Rafli Amar juga mengatakan bahwa gelar kasus terkait dugaan penistaan agama ini akan dilakukan selambat-lambatnya pada akhir November 2016 secara transparan karena perkara ini sudah menjadi perhatian publik, bahkan memicu aksi demo massa pada 4 November 2016 lalu.
Ahok sendiiri juga akan diperiksa kembali pada Senin (7/11/2016) pukul 10.00 WIB sebagai saksi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta. Untuk gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik Bareskrim memeriksa seluruh saksi ahli yang diperlukan.
"Semoga gelar perkara bisa dilakukan pada pekan ketiga atau selambat-lambatnya akhir November 2016. Ini proses penyerapan aspirasi (masyarakat), bukan karena polisi merasa tertekan," ucap Boy Rafli Amar.
Sumber: Antara
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Antara