tirto.id - Barang penumpang yang tertinggal di bandara, karena tak membayar bagasi menjadi tanggung jawab setiap maskapai. Pasca pemberlakukan tarif bagasi, dimungkinkan ada kejadian tersebut.
Senior Manager Of Branch Communication and Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang mengatakan, barang barang yang tidak bisa diangkut oleh penumpang, akan disimpan dalam gudang maskapai setiap bandara yang ada di Indonesia.
"Itu masuk ke kewenangannya Lion [yang sudah berlakukan tarif berbayar]. Kalau tempatnya di bandara mungkin iya, mereka kan punya gudang sendiri yang disewakan oleh kita. Jadi seperti itu. Ya kalau mau lihat harus minta izin ke Lion Air-nya," kata dia kepada Tirto.id, Senin (11/2/2019).
Lion Air yang di dalamnya ada Wings Air saat ini satu-satunya maskapai yang telah menetapkan tarif bagasi untuk penerbangan domestik sejak 22 Januari 2019 lalu.
Penerapan tarif sesuai Pasal 22 Peraturan Menteri No 108 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Angkutan Udara. Ketentuan itu menyebut pelayanan penerbangan full service dapat menyediakan bagasi gratis maksimum 20 kg.
Pada kelompok medium service maksimum sebesar 15 kg, sementara pada jenis penerbangan low-cost carrier (LCC) tak perlu menggratiskan kabin terdaftar.
"Enggak mungkin kita kasih ke Angkasa Pura kan ya barangnya. Maksud saya lebih baik ke Lion Air-nya aja," jelas dia.
Maskapai LCC lain, Citilink akan menerapkan bagasi berbayar pada 8 Februari 2019, tapi kebijakan ini ditunda.
Penerapan bagasi berbayar diprotes pelanggan, karena menambah biaya penerbangan. Selain itu, dinilai pengamat melemahkan sektor pariwisata dan bisnis oleh-oleh.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali