tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan barang bukti dan tersangka kepemilikan kokain, Richard Muljadi, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Sebagai tanggung jawab penyidik, hari ini akan kami kirimkan tersangka dan barang bukti,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Selasa (13/11/2018).
Selama 2,5 bulan, tambah Argo, kasus ini berjalan dan kemarin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap alias P21. Sebelum mengantarkan Richard ke kejaksaan, polisi memeriksakan kondisi kesehatan tersangka, hasilnya ialah normal.
Selain itu, Richard juga sudah mendapatkan asesmen dan rehabilitasi dari kepolisian. “Rehabilitasi di Rutan Polda Metro Jaya sebanyak empat kali dan di RS Bhayangkara satu kali,” jelas Argo.
Richard Muljadi ditangkap polisi usai menghisap kokain di toilet sebuah restoran di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Ia ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (22/8/2018).
Setelah Unit Narkoba Polda Metro Jaya mengecek ulang tempat kejadian perkara, pelaku dibawa ke Laboratorium Forensik untuk dilakukan pengecekan. Hasil pemeriksaan darah, urine, dan rambut mebuktikan pelaku positif menggunakan kokain.
Argo menyatakan, sisa dari pemakaian kokain itu sekitar 0,038 gram. Berat awal kokain belum diketahui. Richard dijerat oleh Pasal 112 serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian menahan Richard selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari apabila penyidik menyatakan penyelidikan masih belum selesai.
Polisi juga masih memburu ML, orang yang diduga sebagai pemasok kokain. Menurut pengakuan Richard, Argo menuturkan, ia sudah menggunakan kokain selama dua tahun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra