tirto.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon membantah jika dirinya mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk mengintervensi kasus hukum yang menjerat musisi Ahmad Dhani.
"Seperti yang tadi dikatakan tidak ada dan tidak bisa juga kami [DPR] mengintervensi hukum," ujarnya saat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).
Ia mengatakan kedatangannya ke PT bersama komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i, Direktorat Advokasi BPN, Nurhayati, dan kedua kuasa hukum Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis adalah untuk melalukan pengawasan terkait prosedur hukum dan juga mencari keadilan.
"Tidak memasuki substansi perkara maupun materi perkara, saya kira tadi juga tidak ada yang rahasia. Kami ingin mengecek justru prosedur-prosedur yang ada sebagai bagian dari tugas DPR untuk melakukan pengawasan cek and balance apakah benar standar melakukan penahanan terhadap saudara Ahmad Dhani," ucap Fadli.
Kemudian ia juga menuturkan kehadirannya ke PT DKI Jakarta justru untuk memeriksa ada tidaknya penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan terhadap kasus yang menimpa Dhani.
"Kalau jaksa agungnya dari partai politik, kan, bisa terjadi conflict of interest, apalagi yang berlawan dengan kami," pungkasnya.
Fadli menjelaskan, lazimnya seseorang bisa ditahan jika sudah ada penetapan hakim. Namun pada kasus Dhani, Fadli melihat tidak ada penetepan hakim, tapi hanya ada pelaksanaan putusan pengadilan oleh kejaksaan.
Oleh karena itu kata Fadli, hal tersebut menjadi catatan bagi DPR, apakah dalam perkara-perkara sejenis terjadi atau tidak.
"Sehingga dasar penahanan itu harus jelas, karena ini bukan ekseskusi terhadap pemidanaan, ini baru penahanan, berbeda. Tadi makanya di Rumah Tahanan bukan di Lapas, itu jadi catatan jadi tidak penetapan hakim," kata Fadli.
Kemudian Fadli juga menanyakan tindak lanjut pengajuan banding yang dilakukan pada Kamis (31/1/2019) tetapi diterima PT pada hari Jumat. Dimana tentu saat ini PT memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah Dhani ditahan atau tidak.
"Tadi sudah disampaikan banding sudah sampai, kami berharap nanti pengadilan tinggi bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan aturan yang ada," terangnya.
Senin (28/1/2019) Ketua Majelis Hakim Ratmoho memutuskan Ahmad Dhani bersalah karena dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian. Ia divonis 1 tahun 6 bulan dan langsung dijebloskan ke penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai twit Dhani menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Hakim juga menilai Dhani sadar dan mempunyai peran dalam twit tersebut. Sementara pertimbangan yang meringankannya adalah Dhani belum pernah dihukum serta sopan dan kooperatif selama persidangan.
Vonis terhadap Dhani lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dhani dengan hukuman dua tahun penjara.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Irwan Syambudi