Menuju konten utama

Bansos Kartu Anak, Lansia dan Disabilitas DKI Akan Cair 2 Hari Lagi

Bansos Anak, lansia dan disabilitas DKI Jakarta akan dicairkan pada, Jumat 26 Maret 2021. 

Bansos Kartu Anak, Lansia dan Disabilitas DKI Akan Cair 2 Hari Lagi
Header Cara Cairkan Bansos BST. foto/IStockphoto

tirto.id - Bantuan sosial (bansos) Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) akan dicairkan 2 hari lagi atau pada Jumat, 26 Maret 2021.

Dinas Sosial DKI Jakarta pada Minggu (21/3) mengumumkan, pencairan ini untuk triwulan I 2021, yaitu Januari, Februari dan Maret.

Dinsos DKI Jakarta juga mengumumkan bahwa bantuan sosial kepada anak-anak di Ibu Kota melalui Kartu Anak Jakarta sebesar Rp300.000 per bulan.

Sementara untuk bantuan Kartu Lansia, besaran dana yang disalurkan kepada penerima sebesar Rp600.000 per bulan dan Rp300.000 per bulan untuk pemegang Kartu Penyandang Disabilitas.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan Kartu Lansia Jakarta:

1. Warga berusia 60 tahun ke atas;

2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi;

3. Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Sementra untuk Kartu Penyandang Disabilitas (KPDJ) harus memenuhi syarat berikut:

1. Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera;

2. Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta;

3. Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta;

4. Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah;

5. Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan;

6. Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI;

7. Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Bagaimana Cara Cairkan Bansos?

Bansos ini bisa dicairkan dengan langsung mendatangi ATM Bank DKI terdekat mulai 26 Maret 2021.

Penerima bantuan yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi perbankan dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang kepercayaan.

Dengan demikian, para penyandang disabilitas cukup membawa Surat Kuasa serta KTP pemberi dan penerima kuasa.

Penerima bansos di bawah umur dapat diwakili oleh orangtua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.

Dinsos DKI Jakarta mengimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M saat melakukan pencairan bansos Kartu Anak, Kartu Lansia dan Kartu Penyandang Disabilitas.

"Dana bantuan sosial ini unuk pemenuhan kebutuhan dasar atau PKD," tulis Dinsos DKI.

Baca juga artikel terkait BANSOS atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH