tirto.id - Direktur Utama (Dirut) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), Riduan, menyampaikan akan memulihkan kembali rekening milik aktivis Pati, Supriyono alias Botok, yang digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi aksi unjuk rasa di Jakarta.
Kebijakan ini disebutnya sebagai tindak lanjut arahan dari jajaran Polda Metro Jaya dan Komisi III DPR RI. Riduan mengatakan pihaknya menerima permintaan DPR dan Polda Metro Jaya tersebut.
"Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi," kata Riduan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Rabu (26/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan polisi telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Dari proses tersebut, penyidik mengaku telah memperoleh fakta hukum terkait donasi dan rekening yang bersangkutan.
Menurut Iman, penundaan transaksi sebenarnya dapat dilakukan hingga lima hari kerja berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, katanya, polisi memilih bergerak lebih cepat setelah memperoleh fakta-fakta terkait.
"Walaupun berdasarkan undang-undang yang mengatur dapat dilakukan lima hari kerja, hari ini belum sampai lima hari kerja, namun demikian kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi masyarakat," kata Iman.
Dengan keputusan tersebut, pihaknya berupaya agar rekening Supriyono dapat digunakan kembali. Meskipun demikian, Iman menyebut proses pengaktifan rekening menjadi kewenangan Bank Mandiri.
"Data pribadi dari para donatur maupun Saudara Supriyono ataupun Saudara Botok juga terlindungi oleh negara, tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum," ujarnya.

Komisi III Minta Rekening Dipulihkan Secepatnya
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menerima masukan masyarakat mengenai rekening aktivis Pati tersebut yang tidak dapat digunakan.
Katanya, Komisi III berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri agar rekening tersebut segera dipulihkan.
"Kami harapkan segera, Pak, rekening tersebut bisa digunakan oleh Pak Botok ya. Karena mungkin beliau ada keperluan untuk beraktivitas dan menyampaikan pendapat. Segera maksudnya kalau bisa hari ini, Pak," kata Habiburokhman.
Habiburokhman juga menyinggung hak warga untuk menyampaikan pendapat selama dilakukan sesuai koridor hukum.
"Kita tahu namanya menyampaikan pendapat, selama masih dalam koridor hukum adalah hal yang dilindungi di negeri ini," ujarnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id
































