Menuju konten utama

Bangunan Cagar Budaya di SMPN 32 Roboh, Anies: Ini Kelalaian

Anies menuding penyebab robohnya bangunan cagar budaya di SMPN 32 Tambora adalah karena Disparbud DKI telat melakukan renovasi. 

Bangunan Cagar Budaya di SMPN 32 Roboh, Anies: Ini Kelalaian
(Ilustrasi) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau saluran air di area proyek pembangunan LRT, kawasan Jalan Letjen M T Haryono, Cawang, Kramatjati, Jakarta, Kamis (14/12/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Sebuah bangunan cagar budaya berlantai dua yang berlokasi di SMPN 32, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, roboh pada Kamis (21/12/2017). Genteng dan sebagian dinding lantai dua bangunan yang runtuh itu menimpa sejumlah guru dan petugas sekolah yang berada di dekat lokasi tersebut.

Menanggapi insiden itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan segera memanggil bawahannya di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk meminta penjelasan. Anies menilai insiden itu tak seharusnya terjadi jika Disparbud DKI memberikan perhatian penuh kepada kondisi bangunan cagar budaya tersebut.

"Ini kelalaian yang tidak boleh terulang. Jangan ada lagi keterlambatan (renovasi) karena ada masalah antara dinas pendidikan dan kebudayaan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/12/2017).

Dia mengimbuhkan, "Ketika saya cek kenapa sampai tidak ada perbaikan, ternyata ada masalah dengan perizinan untuk renovasi (dari Disparbud), karena ini merupakan cagar budaya."

Menurut Anies, semestinya bangunan cagar budaya itu mengalami renovasi sebab kerap digunakan untuk kegiatan siswa dan masyarakat. "Tadi ada kegiatan maulid nabi. Untung saja anak-anaknya sudah keluar," kata Anies.

Anies juga berjanji akan mempercepat proses evaluasi terhadap kondisi semua bangunan cagar budaya yang digunakan untuk kegiatan pendidikan di DKI Jakarta. Hal itu dimaksudkan agar keamanan dalam kegiatan yang dilakukan masyarakat dapat dipastikan.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mencatat bangunan di SMPN 32 berdiri sejak 1816, tapi bukan bagian dari sekolah tersebut. Menurut dia, letak bangunan terpisah dari ruang kelas siswa di sekolah itu.

"Kondisinya sudah mengkhawatirkan. Bangunan dua lantai, lantai dua tidak bisa digunakan lagi. Lantai satu digunakan sesekali untuk ruang pertemuan atau aula," ujarnya.

Karena gedung tidak digunakan, pihak SMPN 32 lalu memakainya untuk sejumlah kegiatan. "Maka Kemudian kondisinya seperti ini (bangunan roboh)."

Menurut dia, dinas Pendidikan maupun pihak sekolah tidak mengalokasikan dana besar untuk memugar gedung cagar budaya tersebut. Sebab, dana itu berada di dinas kebudayaan dan pariwisata dan harus melalui sidang pemugaran sebelum anggarannya disahkan.

"Untuk pembersihan (dilakukan pemerintah) kecamatan. Untuk koondisi seperti ini kita harus koordinasi dengan Disparbud karena itu ada di bawah pengelolaan dan pengawasan Disparbud," ujarnya.

Baca juga artikel terkait CAGAR BUDAYA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom