Menuju konten utama

Bandara KP Masuk Tahap Konstruksi, Amdal dalam Proses

Pembangunan Bandara New Yogyakarta Airport Kulonprogo (KP) memasuki tahap konstruksi. Sebelum melaksanakan peletakan batu pertama, Angkasa Pura 1 lebih dahulu menyiapkan dokumen Amdal konstruksi sebagai syarat ijin konstruksi bangunan.

Bandara KP Masuk Tahap Konstruksi, Amdal dalam Proses
Ketua Wahana Tri Tungal (WTT) Martono (keempat kanan) memberikan keterangan pers di LBH Yogyakarta, Jumat (4/11). Dalam kesempatan tersebut WTT sebagai perwakilan warga penolak proyek bandara Kulon Progo mengecam rencana peletakan batu pertama pembangunan bandara dan meminta menghentikan seluruh tahapan pengadaan tanah karena proyek tersebut dianggap telah menimbulkan dampak serta konflik sosial di kawasan itu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.

tirto.id - Pembangunan Bandara New Yogyakarta Airport Kulonprogo (KP) memasuki tahap konstruksi. Sebelum melaksanakan peletakan batu pertama, Angkasa Pura 1 lebih dahulu menyiapkan dokumen Amdal konstruksi sebagai syarat ijin melanjutkan pembangunan. Dokumen Amdal konstruksi bangunan berisikan instruksi keamanan dan kenyamanan selama proses pembangunan berlangsung nanti.

“Kita sekarang memasuki tahap kontruksi, sebelum itu harus ada Amdal konstruksi yang berisikan kerangka acuan pembangunan intinya supaya ketika pembangunan tidak terlalu bising, tidak keluar debu, dan lain sebagainya,” terang Pimpinan Proyek PT Angkasa Pura I (Persero) R. Sujiastono, dari Jakarta via telepon, Senin (14/11/2016).

Rencana studi Amdal pembangunan Bandara New Yogyakarta Airport Kulonprogo oleh Angkasa Pura I sudah diumumkan pada Senin, (31/11/2016). Pengumuman ini menuai kontroversi dari beberapa pihak terutama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang menyatakan proses studi Amdal yang baru akan dikerjakan itu tidak dapat dinilai sah secara hukum.

“Jangan dicampur adukkan, sekarang kita membuat amdal untuk konstruksi. Sebelumnya Amdal untuk IPL (Izin penetapan lokasi) sudah, kalau tidak ada amdal, nggak keluar IPLnya,” bantah Sujiastono.

Ia menerangkan sebelum Gubernur DIY mengeluarkan IPL, Angkasa Pura 1 sudah melaksanakan kajian tata ruang dan melakukan Amdal. Ia mengatakan Amdal dibuat bebarengan dengan proses perencanaan, termasuk Amdal konstruksi.

“Ada dua Amdal, yaitu Amdal ketika pembuatan IPL dengan Amdal konstruksi, untuk IPL sudah incrah,” ucap Sujiastono.

Ia mengatakan untuk melaksanakan proses Amdal konstruksi, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan konsultasi publik pada Kamis, (10/11/2016). Ia menjelaskan, proses Amdal baru bisa dijalankan karena sebelumnya masih terkendala proses pengadaan tanah.

Untuk saat ini, menurut Sujiastono, proses pengadaan tanah sudah hampir selesai.

“Kita sudah memasuki tahap ketiga untuk pencairan dana, tahap ketiga ini berisikan masyarakat yang sebelumnya menyusul dan kami masih memberi kesempatan pada masyarakat yang berubah pikiran, kami akan undang mereka lagi, kalau tidak bersedia, akan memasuki tahap konsinyasi,” pungkas Sujiastono.

Sebelumnya, Yogi Zul Fadhli dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, di Yogyakarta, dalam siaran persnya menyatakan peraturan undang-undang sudah memberikan ketegasan kapan studi Amdal itu harus dilakukan. Ia memaparkan pertama mengacu ke Pasal 4 ayat 1 PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan, Amdal disusun oleh pemrakarsa pembangunan pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan.

Kedua, UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan umum dan PP Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, akan ditemukan empat tahap pengadaan tanah yaitu, tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap penyerahan hasil.

Khusus dalam tahap perencanaan, terdapat amanat bagi pemrakarsa untuk menyusun sebuah dokumen perencanaan pengadaan tanah. Dokumen dibuat berdasarkan studi kelayakan. Muncul pula perintah untuk menyusun dokumen Amdal.

Terlebih, ujar Yogi, sebelum penetapan lokasi peraturan Menteri Perhubungan nomor: KP. 1164 tanggal 11 November 2013 ditegaskan proses studi Amdal harus sudah dijalankan oleh pemrakarsa.

Mengenai ini, Pasal 2 ayat 2 PP 40/2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara menjelaskan menteri ketika akan menetapkan lokasi pembangunan bandar udara salah satu hal yang harus dipertimbangkan adalah kelayakan lingkungan.

Dengan kata lain, Amdal beserta izin lingkungan harus ada jauh sebelum Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Bandara untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY (IPL) dikeluarkan. Sebab pengadaan tanah sudah merupakan tahap pelaksanaan suatu usaha dan/atau kegiatan, yang berada pada tataran pra konstruksi. Maka menjadi konsekuensi logis secara normatif bahwa kajian Amdal harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pengadaan tanah dilaksanakan.

“Rencana studi Amdal yang dilaksanakan belakangan atau pada tahapan pelaksanaan pada proses pengadaan tanah makin membuktikan betapa carut marut rencana pembangunan bandara baru di Kecamatan Temon, Kulonprogo, terutama dari aspek penerapan hukumnya,” sambung Yogi.

Baca juga artikel terkait PENOLAKAN BANDARA KULONPROGO atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh