Menuju konten utama

Bandar Kendalikan Narkoba dari Lapas, Budi Waseso Salahkan Sipir

Salah satu kasus pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lapas pernah dilakukan oleh Amir Aco.

Bandar Kendalikan Narkoba dari Lapas, Budi Waseso Salahkan Sipir
Lepas sambut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso dan Kepala BNN baru Heru Winarko di Gedung BNN, Jakarta, Senin (5/3/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso menyatakan 50 persen narkotika yang beredar di Indonesia dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Menurutnya, hal itu terjadi karena penjaga Lapas mau diajak bersekongkol dengan bandar narkoba.

"Kenapa? Karena yang jaga (Lapas) masih bisa berkolaborasi. Mereka terintervensi dengan materi. Narkotika kan kejahatan luar biasa dan uangnya juga luar biasa," ujar pria yang akrab disapa Buwas itu saat konferensi pers Kenal Pamit Kepala BNN, Senin (5/3/5018).

Menurut lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1985 itu, penjaga Lapas yang mau diajak bekerja sama mengedarkan narkoba adalah pengkhianat negara yang pantas dihukum seberat-beratnya.

"Itu pengkhianat negara. Mereka aparat negara tetapi mengkhianati negara. Ini kejahatan yang sangat-sangat luar biasa, menurut saya. Maka sebenarnya tidak ada ampun. Orang seperti itu jangan dipecat. Enak dia dipecat. Dipindahkan apalagi. Sebenarnya, (lebih cocok) dibantai ramai-ramai," ujar laki-laki yang menjabat Kepala BNN sejak September 2015 itu.

Buwas pun menyesalkan keterlibatan penjaga Lapas dalam peredaran narkotika. Menurutnya, itu membuat kerja BNN seperti "pemadam kebakaran" yang hanya menangkap pengedar narkoba tetapi tetap bisa mengendalikan narkoba lagi dari dalam Lapas.

"Sampai dunia kiamat kalau cara cara nya seperti ini, (peredaran narkotika) akan jalan terus. Pak Heru (Kepala BNN baru) keder juga kalau tidak didukung teman-teman dari bertanggung jawab di Lapas. Kami tidak bisa menangkap di dalam lapas. Itu bukan kewenangan kami," ujar Buwas.

Ide Buwas Soal Pembangunan Kolam Buaya di Lapas

Salah satu kasus pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lapas pernah dilakukan oleh Amir Aco, tahanan Lapas Kelas I Makassar. Seperti diberitakan Antara, Amir Aco ditangkap dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu dan 4.188 butir ekstaksi pada 2015. Karena itu, Amir divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Manuver Amir tidak berhenti sampai di situ. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan Amir Aco terlibat sebagai pemesan paket 900 butir ekstasi. Paket itu dipesan dari Belanda dan dikirim ke alamat kaki tangan Amir, Andi Sandra Puspa Dewi.

Untuk menangani persoalan penjagaan Lapas tersebut, Buwas sempat menggaungkan gagasan kontroversial: membangun kolam buaya di sekitar Lapas narkotika untuk menggantikan manusia penjaga lapas. Pernyataan tersebut juga pernah disampaikannya pada tahun 2015. Dan Buwas mengaku telah menyampaikan ide tersebut kepada Presiden Jokowi secara langsung.

"Ini persoalan besar. Kalau sistem tidak berjalan baik, ini bakal berulang. Ya sudah, kalau sistem tidak diperbaiki, menurut kami yang jaga (Lapas) buaya saja. Saya membuat konsep itu tidak main-main. Itu saya paparkan di hadapan presiden, wakil presiden, dan kementerian," Buwas mengingat kembali gagasan Lapas buaya tersebut.

Pada Kamis (1/2/2018) Jokowi melantik Heru Winarko sebagai Kepala BNN menggantikan Buwas. BNN membongkar 46 ribu kasus narkoba, 27 tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan menembak mati 79 bandar narkoba sepanjang 2017.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Husein Abdulsalam

tirto.id - Hukum
Reporter: Husein Abdulsalam
Penulis: Husein Abdulsalam
Editor: Alexander Haryanto