Menuju konten utama

Bamus DPR RI Putuskan Tunda Pelaksanaan Hak Angket KPK

Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan menunda pelaksanaan usulan Hak Angket KPK karena tidak ada fraksi yang mengajukan anggotanya untuk menjadi bagian dari Pansus Hak Angket tersebut. 

Bamus DPR RI Putuskan Tunda Pelaksanaan Hak Angket KPK
Agus Hermanto (kanan) dan Taufik Kurniawan (kedua kanan) memimpin rapat tertutup Badan Musyawarah bersama pimpinan fraksi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/5/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, pada Kamis hari ini, yang dihadiri pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi, memutuskan menunda tindaklanjut usulan Hak Angket terhadap kinerja KPK.

Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto kelanjutan usulan itu seharusnya ialah pembentukan Pansus Hak Angket KPK. Namun, sampai rapat Bamus digelar pada pukul 13.40 WIB hari ini, tidak ada fraksi yang menyerahkan daftar nama anggotanya untuk masuk dalam Pansus Hak Angket KPK.

"Karena, belum ada usulan daftar nama dari fraksi-fraksi, maka tindaklanjut usulan hak angket ditunda, sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Agus Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta pada Kamis (18/5/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut Agus, dalam rapat Bamus tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyatakan tidak setuju dengan usulan Hak Angket KPK dan memutuskan tidak akan mengirimkan anggotanya untuk menjadi bagian dari Pansus. Hal serupa juga dilakukan oleh Fraksi Partai Demokrat.

"Pada usulan hak angket, ada fraksi yang setuju dan ada yang tidak setuju. Perbedaan itu menjadi dinamika di DPR RI," kata politikus Demokrat tersebut.

Menurut Agus, fraksi-fraksi yang menolak usulan Hak Angket ini menilai KPK harus independen sehingga perlu mendapatkan kesempatan menangani dan menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar. Sementara jumlah penyidik lembaga ini masih terbatas. Hak Angket dikhawatirkan malah mengganggu kinerja KPK.

"Kalau pimpinan KPK sering-sering dipanggil ke DPR, apalagi oleh Pansus Hak Angket, maka akan mengganggu kinerja KPK," kata Agus

Agus menyarankan Komisi III DPR RI sebaiknya melakukan pengawasan terhadap KPK melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat saja dan bukan melalui Pansus hak angket.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada Rabu kemarin, menyatakan Komisi Antirasuah sudah siap menjawab pertanyaan para anggota dewan apabila DPR RI jadi membentuk Pansus Hak Angket. Tapi, dia mengingatkan, KPK hanya akan memberikan penjelasan, yang sesuai dengan koridor hukum, terhadap pertanyaan Pansus Hak Angket.

Alexander menegaskan KPK tidak akan melayani pertanyaan Pansus Hak Angket itu bila terkait hal-hal di luar koridor hukum. Makanya, KPK tidak akan pernah memenuhi permintaan Pansus Hak Angket untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam di DPR. Rekaman pemeriksaan itu hanya akan dibeberkan di persidangan.

Sebelum dibahas di Bamus pada hari ini, Sidang Paripurna DPR RI, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah telah menyetujui usulan penggunaan Hak Angket terkait pelaksanaan tugas KPK Pada 28 April 2017 lalu.

Usulan hak angket ini muncul usai KPK menolak permintaan para anggota Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada dini hari, 19 April 2017 lalu, untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam.

Permintaan itu muncul buntut dari pengakuan salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan, pada sidang korupsi e-KTP, 30 Maret 2017. Saat itu, Novel mengatakan Miryam pernah mengaku ke penyidik KPK bahwa dia ditekan sejumlah anggota Komisi III DPR periode 2014-2019 agar tidak mengakui adanya pembagian duit suap proyek e-KTP ke para anggota dewan.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom