Menuju konten utama

Bamsoet Sebut Ada Lima Wacana Berkembang Soal Amandemen UUD 1945

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut ada lima wacana yang berkembang soal amandemen UUD 1945.

Bamsoet Sebut Ada Lima Wacana Berkembang Soal Amandemen UUD 1945
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo berpose dalam pemotretan usai wawancara khusus untuk Kantor Berita Antara di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan lembaganya masih terus melakukan kajian dan menampung aspirasi terkait wacana untuk melakukan amandemen UUD 1945.

Sejak ia menjadi Ketua MPR, ada lima wacana yang berkembang soal amandemen UUD 1945.

"Pertama adalah perubahan terbatas amandemen, kedua penyempurnaan, ketiga perubahan menyeluruh, keempat kembali ke UUD yang asli, kelima tidak perlu amandemen, kan gitu," kata Bamsoet di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

Semua aspirasi publik tengah dijaring sehingga Bamsoet memastikan hingga saat ini belum ada satupun usulan terkait amandemen itu yang diterima MPR.

MPR juga tengah bersafari politik ke partai-partai politik untuk menjaring aspirasi. Salah satu tujuan safari politik ini adalah untuk meneruskan rekomendasi yang diberikan MPR periode 2014-2019, yaitu terkait amandemen UUD 1945 dan Garis-garis Besar Haluan Negara.

Kata Bamsoet hanya tiga partai politik yang tak terlalu setuju untuk melakukam amandemen bila hanya sekadar menghadirkan GBHN.

Tiga partai itu adalah Golkar, PKS dan Demokrat. Menurut Bamsoet, ketiga partai itu menilai menghadirkan GBHN hanya perlu melalui undang-undang saja, tak perlu melalui amandemen.

"Sehingga kami penting untuk bersafari kebangsaan lagi, untuk menggali lebih dalam lagi apa yang kira-kira bisa kami tuntaskan dari pekerjaan rumah periode sebelumnya," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Hendra Friana