Menuju konten utama

Bali Process Hasilkan Mekanisme Penanganan Migran

Pertemuan Tingkat Menteri "Bali Process" ke-6 yang diketuai oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi bersama Menlu Australia, Julie Bishop, yang berlangsung di Bali pada 22 -23 Maret 2016.

Bali Process Hasilkan Mekanisme Penanganan Migran
Menlu Retno L.P Marsudi (kanan) bersama Menlu Australia, Julie Bishop selaku ketua bersama RI-Australia memberi pernyataan bersama tentang di Nusa Dua, Bali. Antara foto/Nyoman Budhiana

tirto.id - Pertemuan Tingkat Menteri "Bali Process" ke-6 yang diketuai oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi bersama Menlu Australia, Julie Bishop, yang berlangsung di Bali pada 22 -23 Maret 2016 ini menghasilkan kesepakatan pembentukan mekanisme regional dalam mempercepat penanganan isu migrasi yang tidak berketentuan (irregular), termasuk pencari suaka dan pengungsi.

Kesepakatan itu dihasilkan pada Konferensi Regional Menteri Bali Process tentang Penyelundupan Manusia, Perdagangan Orang dan Kejahatan Lintas Negara, yang juga menghasilkan berbagai kesepakatan dalam mengatasi tantangan migrasi "irregular" di negara-negara yang menjadi tujuan para migran.

"Melalui mekanisme ini, ketua bersama dapat membangun komunikasi dengan negara-negara terkait baik negara asal, negara transit, maupun negara tujuan apabila terdapat situasi yang mendesak," kata Retno, melalui keterangan pers dari Kementerian Luar Negeri yang diterima di Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Para negara anggota Bali Process menekankan pentingnya pendekatan regional menyeluruh dengan prinsip berbagi beban (burden sharing) dan tanggung jawab bersama (collective responsibility).

Pertemuan yang diikuti 303 delegasi, termasuk 16 menteri dari 54 negara ini juga menekankan perlunya mengupayakan keselamatan, perlindungan para migran dan korban kejahatan lintas negara.

Selain itu, negara anggota Bali Process akan mendukung upaya penyelesaian akar masalah dari migrasi "irregular" dan pemindahan paksa (forced displacement), termasuk juga dengan memberikan dukungan kepada negara asal melalui investasi berbasis masyarakat.

Pertemuan yang juga diikuti 12 negara pengamat dan delapan organisasi internasional itu pun menyepakati peningkatan upaya pemberantasan kejahatan terorganisasi transnasional (organized transnational crime), termasuk kerja sama ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik.

Negara-negara anggota Bali Process juga menjajaki mekanisme untuk pemulangan non-sukarela dan kerja sama internasional. (ANT)

Baca juga artikel terkait BALI PROCESS KE-6 atau tulisan lainnya

Reporter: Alexander Haryanto