Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bahas Kasus Ferdy Sambo, DPR Rapat dengan Kapolri Besok

Komisi III DPR menjamin rapat dengan Kapolri besok akan dilakukan transparan, utamanya untuk mempertanyakan penanganan kasus yang melibatkan Ferdy Sambo.

Bahas Kasus Ferdy Sambo, DPR Rapat dengan Kapolri Besok
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan ke media capaian vaksinasi COVID-19 usai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (15/12/2021). ANTARA FOTO/Jojon./hp.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menjamin Rapat Dengar Pendapat yang akan dilakukan bersama Kapolri pada Rabu (24/8/2022) akan dilaksanakan secara terbuka. Oleh karenanya publik dapat mengakses secara langsung melalui kanal Youtube DPR RI.

"Rapat kami dengan mitra terutama Polri selalu dilaksanakan dengan terbuka. Memangnya kami tidak pernah terbuka? Kami juga selalu transparan saat rapat," kata Habib di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/7/2022).

Dirinya menuturkan bahwa rapat dengan Polri dilakukan secara tertutup bilamana itu membahas hal khusus. Seperti pengawasan anggaran.

"Kalau rapat dalam membahas anggaran memang kami lakukan tertutup. Tapi untuk rapat pengawasan kami tidak pernah tertutup," terangnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaedi Mahesa menambahkan meski pihaknya selalu menggelar RDP secara terbuka mengenai evaluasi dan pengawasan. Namun ada kemungkinan RDP dengan Kapolri esok hari akan dilakukan tertutup.

RDP dilakukan tertutup bila membahas perkara Irjen Ferdi Sambo yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

"Jadi kemungkinan akan dilakukan secara tertutup bila berkaitan dengan proses penyidikan," jelasnya.

"Selain itu kasus ini masih belum naik ke P21 sehingga belum boleh diungkap ke publik. Namun bila dalam rapat besok pertanyaannya lebih mendorong untuk menunjang proses peradilan bisa dilakukan secara terbuka," ungkapnya.

Pada 9 Agustus, Sambo resmi jadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua setelah Tim Khusus melakukan gelar perkara pada hari yang sama. Sambo kemudian diperiksa perdana sebagai tersangka dua hari berikutnya.

Sambo yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tak sendirian menjadi tersangka. Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri Sambo, pun jadi tersangka. Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait SKENARIO FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky