tirto.id - Baru-baru ini, kasus kebocoran cairan kimia dari truk tangki di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, sedang menjadi sorotan publik. Kasus ini memicu pertanyaan terkait standard operating procedure (SOP) cara angkut bahan kimia yang benar.
Kebocoran bahan kimia soda api atau sodium hydroxide (NaOH) terjadi di sepanjang jalan jembatan Cigentur, Kecamatan Cikalongwetan sampai kawasan Cikamuning, Kecamatan Padalarang pada Selasa (24/12/2024).
Cairan soda api ini tercecer dari tangki truk dengan nomor polisi D 9475 AF. Truk tangki tersebut diketahui merupakan milik perusahaan CV Yasindo Multi Prima.
Ipda Bayu Subakti, Kanit Gakkum Sat Lantas, menjelaskan bahwa insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada sekitar 500 kendaraan, mencakup sepeda motor dan mobil.
"169 kendaraan sudah dibayarkan kompensasinya oleh perusahaan, 21 kendaraan mengalami kerusakan berat," jelas Bayu saat ditemui kontributor tirto.id, Rabu (25/12/2025).
Menanggapi kasus tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat pun segera mengambil tindakan dengan menerjunkan petugas untuk membersihkan tumpahan bahan kimia di sepanjang Jalan Purwakarta-Padalarang.
"Tanggap daruratnya yang jelas kita tangani jalan licin menggunakan deterjen. Kemudian ada cairan untuk reaksi netralisasinya. Penyemprotan itu sebagai langkah tanggap darurat dulu," kata Petugas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH KBB Adi di Bandung Barat, Selasa (24/12/2024) dikutip Antara.
SOP Cara Angkut Bahan Kimia yang Benar
Untuk mengangkut bahan kimia seperti natrium hidroksida (NaOH) atau soda api dengan aman, perlu mengikuti prosedur operasional standar (SOP) pengangkutan bahan beracun berbahaya (B3).
Penerapan SOP yang jelas dan terstruktur menjadi salah satu aspek penting dalam pengangkutan bahan kimia berbahaya atau limbah B3.
SOP ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari pembongkaran, pemuatan, hingga tindakan darurat jika terjadi kecelakaan atau keadaan tidak terduga.
Penyusunan SOP harus mengacu pada sistem mutu yang telah ditetapkan dan disahkan oleh manajer mutu, yang bertanggung jawab terhadap pengendalian kualitas.
Lebih lanjut berdasarkan dokumen Pedoman Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)(2015) dijelaskan bahwa pengangkutan bahan kimia atau limbah B3 mengharuskan penggunaan alat angkut yang sesuai dengan jenis limbah yang diangkut.
Pengangkutan limbah B3 di darat harus menggunakan kendaraan roda empat atau lebih. Hal ini dikecualikan untuk limbah B3 infeksius yang diangkut dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Pengangkutan limbah B3 infeksius dapat menggunakan kendaraan roda tiga dengan izin khusus. Kendaraan roda tiga hanya diperbolehkan untuk pengangkutan limbah medis dalam satu wilayah provinsi dan harus diajukan permohonan izinnya kepada pemerintah setempat.
Pengangkutan limbah B3 dengan kategori bahaya 1 harus menggunakan alat angkut yang tertutup untuk memastikan tidak ada tumpahan atau kontaminasi di jalan.
Sedangkan untuk limbah B3 kategori bahaya 2, alat angkut dapat bersifat tertutup atau terbuka, tergantung pada jenis dan karakteristik limbah yang diangkut.
Untuk jenis limbah B3 cair, wadah atau kemasan yang digunakan yakni drum baja, drum plastik dan tangki. Sementara alat angkut darat yang diperlukan yakni, alat angkut sedot, truk tangki, dan truk kargo dengan pengangkat atau crane.
Informasi lebih rinci mengenai SOP cara angkut bahan kimia berbahaya dengan baik dan benar dapat dicermati melalui buku panduan berikut ini:
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Balqis Fallahnda & Yantina Debora