Menuju konten utama

Bagaimana Ketentuan Akreditasi Universitas untuk Syarat Daftar CPNS

Berikut adalah ketentuan akreditasi universitas untuk syarat daftar CPNS 2021.

Bagaimana Ketentuan Akreditasi Universitas untuk Syarat Daftar CPNS
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jabar di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2021 ini. Salah satu syaratnya adalah akreditasi universitas. Lantas bagaimana aturannya?

Sebagaimana dijelaskan Kementerian PANRB dalam live bertajuk "Kupas Tuntas Seleksi CPNS 2021", ketentuan akreditasi universitas untuk syarat daftar CPNS 2021 diatur lewat Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 47 dan Pasal 52.

Berikut isi pasal 47:

  • Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan Ketua Panselnas dalam pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB.
  • Dalam hal pelaksanaan SKB tambahan tidak sesuai dengan pedoman SKB tambahan yang disampaikan kepada Menteri, Panselnas dapat membatalkan hasil SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemerintah dapat melaksanakan SKB ulang, setelah mendapat persetujuan Menteri.
  • Pelaksanaan SKB ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh ketua Panselnas.

Sementara pasal 52 berbunyi:

  • Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
  • Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Sehingga dalam hal ini, informasi akreditasi program studi atau perguruan tinggi dapat diperoleh dari:

  • Pangkalan data pendidikan dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • Pangkalan data (data base) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Kebutuhan khusus CPNS

Informasi terkait kebutuhan CPNS dapat ditonton melalui kanal Youtube Kementerian PANRB pada tautan berikut ini.

1. Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen untuk kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik dengan predikat "dengan pujian"/cumlaude dari total alokasi kebutuhan PNS.

2. Instansi daerah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus cumlaude sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan penetapan kebutuhan PNS.

3. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri. Proses ini dilakukan di SSCASN BKN dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi.

4. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar ditetapkan pula untuk formasi umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

5. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Sarjana tidak termasuk Diploma IV.

6. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Negeri Dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian"/cumlaude.

7. Calon pelamar berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A atau Unggul dan Program Studi terakreditasi A atau Unggul.

8. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus "dengan pujian"/cumlaude, setelah memperoleh surat ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Syarat daftar CPNS

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi jika kolom formasi kosong
  • Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia)
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

  • Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  • Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
  • Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
7. Optimalisasi Formasi (Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi)

  • Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis
  • Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Untuk melihat daftar akreditasi perguruan tinggi dapat akses di tautan berikut.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Alexander Haryanto