Menuju konten utama

Masa Sanggah Daftar CPNS 2021, Mekanisme, Aturan & Alurnya

Berikut ini informasi soal masa sanggah CPNS 2021, mekanisme, aturan dan alurnya. 

Masa Sanggah Daftar CPNS 2021, Mekanisme, Aturan & Alurnya
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jabar di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Menjelang waktu diselenggarakannya Seleksi Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, pemerintah melalui Kementerian PANRB menyelenggarakan sosialisasi terkait pelaksanaan CASN 2021 di kanal YouTube Kementerian PANRB.

Melalui kanal tersebut, Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, menegaskan bahwa calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, satu jenis kebutuhan dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama.

Jika pelamar diketahui mendaftar lebih dari satu instansi/jabatan/jalur kebutuhan PNS atau PPPK, maka akan dinyatakan gugur dan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Begitu juga dengan pelamar yang menggunakan dua nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda saat mendaftarkan diri.

Berbeda halnya jika data diri seperti NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK) atau tanggal lahir tidak sesuai atau tidak ditemukan di halaman akun ketika hendak mendaftar.

Dalam hal ini, maka calon pelamar harus menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing untuk perbaikan data atau menghubungi call center Halo Dukcapil dengan mengirimkan data diri sesuai format pada laman https://sscasn.bkn.go.id/faq.

Masa sanggah daftar CPNS 2021

1. Masa Sanggah dapat dilakukan dua kali selama proses seleksi pengadaan PNS:

- Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi, dan

- Masa Sanggah Hasil Akhir Seleksi

2. Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari semenjak hasil seleksi diumumkan melalui SSCASN.

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

4. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan dari pelamar.

5. Panitia seleksi instansi mengumumkan jawaban sanggahan paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Catatan bagi pelamar yang mengundurkan diri, yaitu setelah dinyatakan telah lulus tahap akhir seleksi dan telah memperoleh persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, maka kepada yang bersangkutan akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode berikutnya.

Aturan daftar CPNS 2021

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut.

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

- Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota kepolisian negara RI, atau pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol/terlibat politik Praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tau keterampilan tertentu yang masih berlaku.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabaran yang dilamar.

- Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi atau satu formasi jabatan.

2. Persyaratan minimal tiga tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

- Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk para pekerja di instansi pemerintah.

b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta atau lembaga swasta nonpemerintah atau swasta.

- Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.

3. Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut.

- Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

- Pernyataan sebagaimana yang dimaksud dalam poin sebelumnya (b) dibuktikan dengan:

1. Dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajatnya.

2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

- Instansi pemerintah dapat menyatakan jabatan dan unit penempatan yang tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.

Mekanisme daftar CPNS 2021

1. Perencanaan meliputi penyediaan

- Jadwal pengadaan ditetapkan oleh PPK dan Ketua Panselnas.

- Prasarana dan sarana:

a. Peraturan

b. Pedoman

c. Petunjuk teknis

d. Menyusun pedoman seleksi kompetensi teknis

e. Sarana yang diperlukan

f. Prasarana dan sarana bagi pelamar

- Penyediaan help desk/call center/media sosial resmi instansi

- Pengelompokan jabatan bagi instansi pusat jika diperlukan

- Penyusunan pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan jika diperlukan

2. Pengumuman lowongan

- Nama jabatan

- Jumlah lowongan jabatan

- Unit kerja jabatan atau instansi yang membutuhkan

- Kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi

- Alamat dan tempat lamaran ditujukan

- Jadwal tahapan seleksi

- Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar

- Help desk/call center/media sosial resmi instansi yang dikelola masing-masing instansi pemerintah

- Masa hubungan perjanjian kerja.

3. Pelamar

Dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Alur seleksi PPPK

1. Seleksi administrasi

Pada tahap ini akan dilakukan pencocokan antara persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamar.

2. Seleksi kompetensi

Seleksi ini dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yandri Daniel Damaledo