Menuju konten utama
4 September 1997

Bagaimana G.J. Resink Membongkar Mitos 350 Tahun Penjajahan Belanda

G.J. Resink menelusuri dokumen-dokumen hukum dari era VOC dan Hindia Belanda. Hasilnya: Indonesia tidak dijajah Belanda selama 350 tahun.

Bagaimana G.J. Resink Membongkar Mitos 350 Tahun Penjajahan Belanda
G.J. Resink. tirto.id/Nauval

tirto.id - Sebuah ramalan begitu populer di Indonesia pada akhir masa pendudukan Jepang. Nujum itu, yang dikeluarkan oleh Jayabaya, penguasa Kerajaan Kediri yang bertakhta pada abad ke-12, menyebutkan bahwa kekuasaan bangsa kulit putih yang menduduki Jawa akan digantikan bangsa kulit kuning bertubuh pendek hanya seumur jagung (3,5 bulan).

Ramalan tersebut tentu saja dengan mudah dikaitkan dengan berakhirnya masa kekuasaan panjang kolonialisme Belanda dan masa pendudukan Jepang yang hanya 3,5 tahun. Pada Agustus 1945, kala Jepang telang lunglai dihajar bom atom Amerika Serikat, rakyat Indonesia seakan-akan tengah menanti "kuasa ramalan" Jayabaya itu.

Nujum Jayabaya hadir bersama mitos historis berskala besar dalam sejarah kolonialisme Belanda di Nusantara. Mitos itu telah menjelma sebagai memori bawah sadar bahwa negeri ini dijajah Belanda selama 350 tahun.

Perdebatan mengenai durasi penjajahan Belanda tidak pernah benar-benar mendapatkan perhatian khusus dari para sejarawan sebelum G.J. Resink, ahli hukum internasional berdarah Belanda-Indonesia, mengangkat tema ini dalam karya monumentalnya, sebuah kumpulan tulisan bertajuk Indonesia’s History Between the Myths: Essays in Legal History and Historical Theory (1968).

Berbeda dengan pendekatan sejarah yang biasa dilakukan para sejarawan Barat kala itu, yang mengandalkan arsip-arsip "resmi" birokrasi kolonial, Resink membedah dokumen-dokumen hukum dan surat-surat perjanjian milik kerajaan-kerajaan di Nusantara. Hasil penelitiannya mengerucut pada kesimpulan bahwa Indonesia tidak dijajah Belanda selama tiga setengah Abad. Latar belakang keilmuannya membuat Resink berhasil memaparkan argumen mengenai hal ini lewat perspektif hukum internasional.

Negeri-negeri Merdeka di Hindia Belanda

Gertrudes Johannes Resink dilahirkan dari pasangan Thomas Gertrudes Johan Resink Sr. dan Annie J. Wilkens di Yogyakarta pada 1911. Pada mulanya ia mempelajari hukum konstitusi dan sempat menjadi guru besar mata kuliah hukum konstitusi di Universitas Indonesia antara 1947 (ketika masih bernama Universiteit van Indonesië) sampai 1976. Ia mengisi posisi yang ditinggalkan Profesor Logemann, akademisi yang juga Menteri Urusan Tanah Jajahan dalam kabinet Schermerhorn.

Resink juga dikenal sebagai sastrawan karena banyak menghasilkan karya literatur berupa sajak dan syair. Beberapa syairnya yang berbahasa Belanda bahkan sempat diterjemahkan ke bahasa Perancis dan bahasa Indonesia. Untuk urusan yang satu ini, Rob Nieuwenhuys, kritikus sastra Hindia Belanda, menganggap sajak-sajak Resink mengandung magis dan penuh dengan kepercayaan lama dari kebudayaan tempat ia tumbuh. Kumpulan sajaknya terbit dengan judul Kreeft en Steenbok (1963).

Kiprah Resink di dunia kesejarahan dimulai ketika ia meneliti aspek-aspek hukum internasional dan perjanjian perbatasan di wilayah Nusantara. Lewat penelitian itu ia mengkaji ulang beberapa argumen penting yang sudah diulas oleh para akademisi terdahulu.

Tradisi pembagian wilayah, misalnya, sudah dilakukan turun-temurun di Jawa dan pulau-pulau besar lainnya. Pembagian wilayah kerajaan Goa-Tallo juga tak mungkin bisa dilakukan tanpa kesadaran untuk memperjelas perbatasan wilayah. Begitupun yang terjadi pada masa Airlangga di Jawa. Perbatasan wilayah sudah dibuat sedemikian rupa sehingga menjadi satu-satunya peninggalan mengenai demarkasi dari periode Hindu.

Ketika Hindia Belanda terbentuk pada awal abad ke-19, negara modern ini mewarisi seluruh aset dan urusan VOC lainnya di wilayah Nusantara. Relasi dagang dan politik yang telah dimulai di era VOC juga tetap dilanjutkan. Dokumen sejarah mencatat begitu banyak perjanjian dagang dan pengaturan wilayah kekuasaan dengan mendetail. Beruntung, VOC memiliki dokumen yang sangat lengkap dan rapi mengenai berbagai aspek penting kehidupan masyarakat.

Dokumen-dokumen itu ditemukan dan dipelajari oleh Resink. Dengan detail, ia membeberkan banyak dokumen yang ditulis oleh pihak-pihak yang secara jelas berdiri pada posisi terpisah dari otoritas VOC atau Hindia Belanda.

Salah satu dokumen Hukum Internasional yang menarik perhatiannya adalah masalah bajak laut. Pada 1876 Raja Belanda mengeluarkan dekrit yang mengatur masalah pemberantasan bajak laut. Masalah muncul ketika pengertian pembajakan hanya bisa diberlakukan jika terjadi di wilayah Hindia Belanda yang berupa tepi pantai, pelabuhan, dan muara-muara sungai yang berstatus "laut bebas".

Sementara itu pemerintah Hindia Belanda baru belakangan menyadari bahwa menuntut hak terhadap teritorial laut akan banyak membawa keuntungan bagi mereka. Jadilah mereka kalah jauh dari negara-negara kelautan kecil seperti Sulawesi Selatan, Bali, Riau, Jambi, dan lain-lain yang sudah lama mengandalkan laut sebagai sumber penghidupan.

Resink juga menjelaskan bahwa bendera yang menjadi penanda identitas kapal-kapal baru mendapat peraturan resmi pada 1881, ketika pemerintah mengharuskan bendera Belanda dikibarkan di darat dan di laut. Sebelumnya, para pelaut pribumi terbiasa mengibarkan benderanya masing-masing di laut bebas. Itu dimungkinkan karena wilayah kelautan Nusantara tak pernah seluruhnya jatuh ke dalam satu pemerintahan tunggal. Soal ini, John Butcher dalam artikel bertajuk "Resink revisited: A note on the territorial waters of the self-governing realms of the Netherlands Indies in the late 1800s" (2008) mencatat bahkan hingga 1910 banyak kekuasaan lokal yang "merdeka" dari cengkeraman politik pemerintah Belanda.

Bukti lain yang memperkuat pendapat Resink adalah Regeeringsreglement (peraturan tata pemerintahan) Pasal 25 tahun 1836. Aturan ini menyebutkan bahwa pemerintah Hindia Belanda berhak melakukan perjanjian internasional. Perjanjian ini banyak dibuat untuk mengatur secara jelas wilayah-wilayah yang dikenal dengan sebutan swapraja. Selanjutnya, Pasal 44 tahun 1854 menyatakan wilayah swapraja merupakan kerajaan merdeka yang terletak di dalam lingkungan Hindia Belanda.

Jelaslah, pada paruh kedua abad ke-19 ada sebagian wilayah di Hindia Belanda yang berdiri sendiri secara politis, bahkan secara ketatanegaraan.

Infografik Mozaik GJ Resink

Infografik Mozaik G.J. Resink. tirto.id/Nauval

Dalam pengantar untuk versi terjemahan Indonesia’s History Between the Myths dalam bahasa Indonesia, Bukan 350 Tahun Dijajah (2012), sejarawan A.B. Lapian menyimpulkan tiga jenis negeri yang memiliki pemerintahan sendiri dan terikat penuh ataupun sebagian dengan Belanda.

Pertama, negeri-negeri kecil yang mengakui Belanda sebagai souverein, yang berarti mereka memiliki sifat hukum internasional. Kedua, negeri-negeri yang mengadakan traktat dengan Belanda yaitu Sambas di Kalimantan dan tujuh negeri di Sulawesi Utara. Ketiga, negeri-negeri yang mengakui Belanda sebagai leenheer (bisa juga diartikan sebagai tuan tanah) tanpa mempersoalkan urusan kedaulatan.

Kesimpulan ini didukung kenyataan bahwa wilayah-wilayah seperti Sulawesi bagian selatan bahkan punya batas-batas geografis yang jelas untuk menandai wilayah. Perbatasan ini sudah sejak lama mereka buat untuk membagi-bagi wilayah kekuasaan raja-raja lokal. Pembagian wilayah ini bahkan diatur dengan detail dalam I La Galigo, sebuah manuskrip yang ditulis pada abad ke-13 hingga ke-15 berdasarkan tradisi oral. Ditambah lagi, ada begitu banyak orang Belanda yang menganggap negeri-negeri di luar daerah mereka menetap sebagai wilayah asing.

Pada 1936, ketika diwawancarai jurnalis Inggris Bruce Lockhart, Gubernur Jenderal Bonifacius Cornelis de Jonge mengeluarkan pernyataan yang gagah-gagahan tentang kekuasaan Belanda. Orang Belanda, katanya, sudah berkuasa di sini sejak 300 tahun lalu dan akan tetap di sini sampai 300 tahun ke depan. Jika yang dimaksudkan dengan “di sini” adalah seluruh wilayah Nusantara, maka, dari perspektif Resink, pernyataan itu keliru dua kali.

G.J. Resink mendapatkan hak untuk menjadi warga negara Indonesia secara resmi pada 1950. Sejak itu, hingga meninggal di Jakarta pada 4 September 1997, tepat hari ini 23 tahun lalu, ia mengisi hari-harinya memikirkan model historiografi yang ideal untuk Indonesia. Sebagai sejarawan "generasi pertama" Indonesia, ia juga turut merumuskan pemikiran tentang metode dan metodologi untuk menggali historiografi yang indonesiasentris. Tapi sumbangan terpentingnya bagi sejarah Indonesia adalah bantahannya terhadap mitos 3,5 abad Pax Neerlandica.

==========

Tyson Tirtaadalah alumnus Program Studi Ilmu Sejarah UI dan master bidang sejarah dari Kingston University, London. Menulis tesis tentang masa kekuasaan Inggris di Jawa.

Baca juga artikel terkait KOLONIALISME BELANDA atau tulisan lainnya dari Tyson Tirta

tirto.id - Humaniora
Penulis: Tyson Tirta
Editor: Ivan Aulia Ahsan