tirto.id - Menjalankan ibadah salat harus didahului dengan niat terlebih dahulu. Bacaan niat semua salat, pada dasarnya sama dan perbedaan hanya terletak pada salat apa yang sedang dikerjakan tersebut dan juga jenis salatnya antara wajib atau sunnah. Lalu, bagaimana bacaan niat salat Jumat yang tepat?
Hukum salat Jumat adalah fardu ‘ain atau bagi laki-laki apabila terpenuhi syarat-syarat wajibnya. Allah berfirman dalam Surah Al-Jumu‘ah ayat 9 yang berbunyi sebagai berikut.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ الله وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya, "Hai orang-orang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah. Tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Bacaan niat salat Jumat sebagai imam adalah sebagai berikut.
اُصَلِّيْ فَرْضَ الْجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ اَدَاءً اِمَامًا ِللهِ تَعَالَى
Usholli fardhol jum’ati rak’ataini adaa-an imaaman lillaahi ta’ala
Artinya, "Aku niat melakukan salat Jumat 2 rakaat sebagai imam, karena Allah Taala".
Sementara ketika sebagai makmum, maka niatnya adalah sebagai berikut.
اُصَلِّيْ فَرْضَ الْجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
Ushollii fardhol jum’ati rak’ataini adaa-an ma-muuman lillaahi ta’aala
Artinya, "Aku niat melakukan salat Jumat 2 rakaat sebagai makmum, karena Allah Taala".
Syarat Sah Salat Jumat
Untuk menjalankan Salat Jumat ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Ada enam syarat sah pelaksanaan salat tersebit, yaitu sebagai berikut.
Pertama, salat Jumat dan kedua khotbahnya dilaksanakan di waktu zuhur. Hal ini seperti diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari sahabat Anas, bahwa "Sesungguhnya Nabi Muhammad melakukan salat Jumat saat matahari condong ke barat (waktu zuhur)."
Kedua adalah salat Jumat diselenggarakan di area pemukiman penduduk. Tempat pelaksanaan Salat Jumat sendiri tidak harus berupa bangunan atau masjid. Dan boleh dilakukan di lapangan asalkan masih dalam batas pemukiman warga.
Ketiga yaitu rakaat pertama pada Salat Jumat harus dilakukan secara berjamaah. Jika dalam rakaat kedua jamaah Jumat niat berpisah dari imam, dan menyempurnakan Jumatnya sendiri-sendiri, maka Salat Jumat tetap dinyatakan sah.
Keempat,jamaah salat Jumat adalah orang-orang yang wajib menjalankan ibadah Salat Jumat tersebut. Orang yang membuat sahnya Salat Jumat adalah jamaah dari penduduk yang bermukim di tempat terselenggarakannya Salat tersebut. Dalam pendapat kuat mazhab Syafi’i, 40 orang termasuk imam adalah standart jamaah. Sementara pendapat lain menyatakan cukup dengan 12 orang atau 4 orang.
Kelima yaitu tidak didahului atau berbarengan dengan salat Jumat lain dalam satu kampung. Jika ada dua salat Jumat dalam satu desa, maka yang sah adalah yang pertama kali melakukan takbiratul ihram, sedangkan yang kedua tidak sah. Apabila takbiratul ihramnya bersamaan, maka kedua salat tersebut tidak sah. Hal tersebut berlaku jika tidak ada kebutuhan yang menuntut untuk dilaksanakan dua kali.
Namun, jika ada hajat, seperti kedua tempat yang terlampau jauh, sulit mengumpulkan jamaah dalam satu tempat karena tempat tidak memadai, ketegangan antar kelompok dan lain sebagainya, maka kedua salat Jumat tersebut sah, baik yang pertama maupun yang terakhir.
Keenam adalah didahului dengan dua khotbah. Sebelum dilaksanakannya salat Jumat tersebut, terlebih dahulu harus dilakukan dua khotbah. Seperti dalam sebuah hadis,"Rasulullah berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk, kemudian berdiri lagi melanjutkan khutbahnya”. (HR. Muslim).
Editor: Fitra Firdaus