tirto.id - Ketua Bidang Advokasi DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) mempertanyakan terdapat mantan anggota Front Persaudaraan Islam (FPI) yang mendukung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden (Capres) 2024.
Selain eks FPI, terdapat simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hingga mantan narapidana terorisme (napiter) yang mendukung Anies Baswedan sebagai Capres 2024.
"Setahu saya tidak benar, karena FPI saja baru berdiri, mosok sudah ada mantan?," kata Azis kepada Tirto, Kamis (9/6/2022).
Hal tersebut, menurutnya, karena FPI memiliki bukti data anggota dan para kader juga memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
"Tapi kami tidak menelusuri detail. Mungkin tidak benar. Kalaupun benar, bukan tanggung jawab FPI [Front Persaudaraan Islam] karena sudah mantan, sudah urusan masing masing," tambahnya.
Ketika ditanya FPI yang dimaksud adalah Front Pembela Islam, organisasinya yang telah dilarang oleh pemerintah, Azis justru mengatakan "biar aja" tanpa membenarkan atau menampik apakah yang datang bagian dari eks FPI yang sudah dilarang.
Sekelompok orang yang diduga bagian eks Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan napiter melakukan deklarasi bertajuk 'Sang Presiden Kami Anies Baswedan' di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022). Diketahui di lokasi kegiatan itu terpajang bendera berkalimat tauhid hitam dan putih mirip atribut HTI yang bersanding dengan bendera Merah Putih.
Bendera tersebut terpajang dari sebelum acara dimulai. Sempat ada ketegangan karena panitia meminta agar bendera berkalimat tauhid yang dipasang peserta itu diturunkan.
Saat ini Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut dugaan pengibaran bendera ormas terlarang HTI saat kegiatan deklarasi mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024 tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria mengatakan itu merupakan hak warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih untuk menyatakan dukungan kepada salah satu calon. Sebab, Indonesia merupakan negara yang demokratis.
"Itu hak masyarakat, sejauh disampaikan dengan tertib aturan dan ketentuan. Dukung siapa aja kan punya hak dan dipilih dan memilih, termasuk mendukung atau tidak mendukung satu calon," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Kendati demikian, Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu menegaskan, tidak diperbolehkan terdapat organisasi terlarang yang mengibarkan simbol-simbol kelompoknya. Jika melakukan, akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
Saat ini, HTI dan FPI pun telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai organisasi terlarang.
"Kan kami sudah jelas, ada yang boleh, ada yang tidak boleh. Kalau yang tidak boleh ya jangan dilaksanakan, itu melanggar hukum," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri