Menuju konten utama

Axel Thomas Diperbolehkan Ajukan Penangguhan Penahanan

Polda Metro Jaya mempersilakan Axel Thomas untuk mengajukan penangguhan penahanan sebagai tersangka kasus narkoba karena memesan pil Happy Five.

Axel Thomas Diperbolehkan Ajukan Penangguhan Penahanan
Tersangka kasus narkotika, Axel Matthew Thomas (tengah/mengenakan penutup wajah) didampingi ayahnya, Jeremy Thomas, tiba di rutan narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/7). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Putra artis Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas, dipersilakan mengajukan penangguhan penahanan sebagai tersangka kasus narkoba terkait pemesanan pil Happy Five.

"Silakan mengajukan (penangguhan penahanan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Setiap tersangka, Argo menjelaskan, memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan namun penyidik kepolisian memiliki penilaian subyektif dan obyektif.

Namun sejauh ini, Argo mengaku penyidik Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang menangkap Axel belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak Axel.

Dilansir dari Antara, Argo menyatakan penyidik kepolisian memiliki penilaian dan pertimbangan subyektif maupun obyektif untuk mengabulkan atau menolak penangguhan penahanan Axel.

Diberitakan sebelumnya, petugas bea cukai menangkap seorang penumpang pesawat JV dan DRW yang membawa 1.118 pil Happy Five dari Malaysia menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Jumat (14/7/2017) lalu.

Berdasarkan keterangan JV dan DRW, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengembangkan peredaran narkoba itu dengan menangkap Axel yang diduga memesan pil narkoba itu di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.

Argo menyatakan Axel telah mengirim uang kepada tersangka pengedar narkoba itu untuk memesan pil Happy Five sebanyak satu strip.

Axel dijerat Pasal 62 sub Pasal 60 ayat (3) juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polisi masih mendalami kasus yang melibatkan Axel. Sementara ini informasi yang didapatkan adalah pemesanan barang psikotropika baru satu kali dilakukan Axel.

Argo mengatakan, sekalipun tes urin Axel menunjukkan hasil negatif, namun ia terlibat dalam permufakatan barang terlarang dan dijerat UU psikotropika.

"Negatif. Yang penting dia ikut dalam permufakatan itu kemudian dia ikut memesan di situ, sehingga kami mendapatkan dia bisa dikenakan UU Psikotropika pasal 71," kata Argo.

Selain pengakuan Axel, polisi juga memiliki catatan kertas serta pengakuan saksi dan tersangka.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan bahwa penyidik kepolisian juga mencekal Axel yang berencana berobat ke Singapura sejak Selasa (18/7/2017).

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari