Sandra Gisela

Indeks Tulisan

Politik
Selasa, 2 Sept 2025

Koster Sebut Situasi Bali Sudah Kembali Kondusif & Normal

Gubernur Bali mengundang wisatawan dari seluruh negara maupun wisatawan domestik untuk berkunjung ke Bali karena situasi sudah kembali normal.
Sosial Budaya
Selasa, 2 Sept 2025

Wayan Koster Dikecam, Singgung Sentimen Rasial soal Unjuk Rasa

Forum Warga Setara khawatir, masyarakat di Bali jadi salah fokus. Sebab unjuk rasa bersifat nasional dan menuntut keadilan sosial.
Hukum
Selasa, 2 Sept 2025

Polisi Tetapkan 9 Tersangka usai Tangkap 169 Pedemo di Bali

Perwakilan Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, diduga ditangkap paksa Polda Bali. Kini, sudah diterbangkan ke Jakarta.
Hukum
Senin, 1 Sept 2025

Polda Bali Lepas 155 Demonstran yang Ditangkap saat Unjuk Rasa

Polda Bali masih memeriksa tiga orang yang didalami perannya, yakni MR dan MF, yang membawa molotov, dan ATP yang diduga mencuri gas air mata.
Hukum
Senin, 1 Sept 2025

Polda Bali Masih Mendalami Peran Ratusan Pedemo yang Ditangkap

Daniel tidak merinci berapa jumlah orang yang telah dilepas atau jumlah orang yang masih ditahan di Polda Bali.
Hukum
Senin, 1 Sept 2025

Pecalang Deklarasikan Penolakan Terhadap Demo Anarkis di Bali

Ribuan pecalang akan membantu aparat keamanan mengamankan desa adat di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Bali.
Hukum
Minggu, 31 Agt 2025

Bentrokan Massa Aksi, Polda Bali Tangkap 138 Demonstran

Pihak Polda Bali akan mengusut peran semuanya dan akan melepaskan mereka yang tidak punya peran signifikan.
Hukum
Sabtu, 30 Agt 2025

22 Orang Pedemo Ditangkap saat Aksi di Depan Mapolda Bali

Polda Bali menyatakan bahwa 22 massa yang ditangkap terdiri atas empat orang dari Bali dan sisanya berasal dari luar Bali.
Sosial Budaya
Sabtu, 30 Agt 2025

Belajar Inovasi di Apple Developer Academy Bali

Apple Developer Academy telah mendidik lebih dari 3.700 calon pengembang dari 93 kota di seluruh Indonesia. Simak selengkapnya.
Ekonomi
Jumat, 29 Agt 2025

SELMI Pastikan Royalti Akan Dikembalikan Kepada Pencipta Lagu

Menurut undang-undang, pembagian royalti adalah 80 persen untuk pencipta lagu, 20 persen untuk LMKN dan LMK.