Menurut Kepala biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, jika trem otonom dinilai belum memenuhi standar, tidak masalah, karena negara tidak dirugikan.
Kementerian ESDM akan membatasi pergerakan penambang tanpa izin yang mengacu pada tiga pilar utama, yakni digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum.