Miryam Haryani masih masuk dalam struktur baru kepengurusan fraksi Hanura di DPR karena surat keputusan PAW Miryam dari Sekretaris Negara hingga kini belum sampai ke DPR.
Salah satu isi dalam pasal UU MD3 adalah mengatur kewenangan DPR memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara paksa melalui kepolisian.
Petinggi PPP dan Partai Nasdem menyarankan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk membatalkan sejumlah pasal bermasalah di hasil revisi UU MD3 yang sudah disahkan oleh DPR.