Menuju konten utama

Eksepsi Fredrich Yunadi Ditolak Jaksa KPK: Dakwaan Penuhi Syarat

Eksepsi dari Fredrich Yunadi ditolak jaksa KPK dengan alasan dakwaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP sudah memenuhi syarat.

Eksepsi Fredrich Yunadi Ditolak Jaksa KPK: Dakwaan Penuhi Syarat
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi dan kuasa hukumnya. Mereka tetap berkeyakinan bahwa dakwaan sudah memenuhi syarat untuk disidangkan.

"Menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa maupun eksepsi pribadi yang diajukan terdakwa Dr Fredrich Yunadi," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Jaksa berpendapat, KPK bisa menangani perkara Fredrich karena pasal 21 UU Tipikor bisa diterapkan dalam persidangan. Mereka mencontohkan perkara orang dekat Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Muhtar Effendy yang pernah terbukti melanggar pasal 21 UU Tipikor. Muhtar pernah divonis terkait upaya merintangi penyidikan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ada tiga terpidana lain, yakni Muhtar, Romi Herton, dan Said Faisal yang pernah dijerat pasal 22 UU Tipikor dan sudah berkeputusan hukum tetap.

Mereka juga membantah bahwa hanya Peradi yang boleh menindak salah satu pengacara Setya Novanto itu. Jaksa menegaskan bahwa KPK bukan memproses pelanggaran etik, tetapi perbuatan yang melanggar norma hukum pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor. Mereka mengingatkan pasal 21 UU Tipikor bersifat lex specialis yang berposisi lebih tinggi dibandingkan sidang etik. Selain itu, dalam putusan MK terkait uji materiil undang-undang Advokat, seorang advokat dilarang melawan aturan perundang-undangan saat membela klien.

Pihak Jaksa KPK pun melihat ada sejumlah dalil eksepsi, baik Fredrich maupun penasihat hukum, sudah masuk pokok perkara. Permasalahan waktu kejadian perkara yang tidak digambarkan dalam surat dakwaan, ketidaksesuaian kejadian tindak pidana, uraian terkait kamar VIP nomor 323 bagi Novanto hingga pertentangan surat kuasa perlu dibuktikan dalam persidangan. Selain itu, pembuktian semakin diperlukan untuk menjawab argumentasi bahwa rekayasa atau rencana jahat bukan tindak pidana korupsi.

"Dengan demikian persidangan perkara ini harus dilanjutkan pemeriksaannya berdasarkan surat dakwaan kami yang telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil karena sudah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan," tegas Ikhsan.

Fredrich ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari silam. Ia diduga merintangi upaya penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang dilakukan kliennya Setya Novanto. Menurut KPK, Fredrich dan satu tersangka lain dr Bimanesh Sutarjo sengaja merekayasa sakitnya Setya Novanto saat hendak dijemput paksa KPK.

Akibat tindakan itu, Fredrich dan Bimanesh dijerat melanggar pasal 21 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1. KPK pun sudah mengirimkan Sprindik kepada para tersangka pada 9 januari 2018. Selain itu, KPK mencegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai per 8 desember 2017.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Agung DH