Saksi yang akan dihadirkan pada persidangan terdakwa Arif Rachman adalah anggota Biro Paminal Divpropam Polri, Agus Syariful Hidayat dan Radite Hernawa.
Anggota Biro Paminal Div Propam Polri tidak boleh mengambil barang bukti dalam suatu peristiwa pidana, dalam hal ini ialah kasus pembunuhan Brigadir J.