Menuju konten utama

Sederet Rekomendasi LPSK terkait Kasus Bechi Pemerkosa Santri

LPSK mendorong media massa untuk mempertahankan keberpihakan kepada korban kekerasan seksual.

Sederet Rekomendasi LPSK terkait Kasus Bechi Pemerkosa Santri
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). FOTO/Istimewa

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan sejumlah rekomendasi terkait kasus pemerkosaan santri di Jombang yang dilakukan oleh pengajar sekaligus anak pendiri pesantren, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.

Pertama, menyatakan dukungan penuh upaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan pada 17 November 2022.

Kedua, LPSK mendorong media massa untuk mempertahankan keberpihakan kepada korban kekerasan seksual.

"Saya rasa dari sisi pemberitaan kekerasan seksual selalu perhatian media massa, ini juga yang membuat proses hukum ini berjalan baik," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (1/12/2022).

Ketiga, LPSK memberikan rekomendasi kepada Kemendikbudristek untuk memperhatikan kelanjutan pendidikan para korban.

Keempat, LPSK juga meminta kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.

"Kami merekomendasikan Pengadilan Tinggi nantinya agar bisa bersikap adil terhadap pengajuan banding JPU," jelas Edwin.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Bechi, terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hakim Sutrisno dalam amar putusannya pada Kamis (17/11/2022) lalu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 289 juncto Pasal 65 KUHP.

Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam kasus tersebut, JPU menuntut terdakwa Bechi pidana penjara selama 16 tahun.

"Di situ kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka, kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP, sehingga kami tuntut 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati. Mia mengatakan tak ada alasan yang meringankan untuk terdakwa Bechi selama persidangan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCABULAN SANTRIWATI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky