Menuju konten utama

Saksi Ungkap DVR CCTV Duren Tiga 26 Kali Dimatikan Paksa

Tim digital forensik dari Puslabfor Polri mendeteksi adanya upaya mematikan paksa DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Saksi Ungkap DVR CCTV Duren Tiga 26 Kali Dimatikan Paksa
Rumah Dinas Sambo. tirto.id/Fatimatuz Zahra

tirto.id - Dalam sidang pemeriksan saksi untuk terdakwa obstruction of justice, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, JPU menghadirkan saksi ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Hery Priyanto.

Dalam kesaksiannya, Hery menyebut bahwa DVR CCTV di kompleks perumahan Polri Duren Tiga sempat berusaha dimatikan paksa sebanyak 26 kali. Kompleks tersebut merupakan lokasi rumah dinas Ferdy Sambo yang juga menjadi TKP pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Pertama kami melakukan pemeriksan di kasus ini satu unit hardisk warna hitam, kedua adalah terhadap barang bukti digital unit DVR, dan satu buah microsoft surface hitam dalam keadaan terurai atau rusak," kata saksi Hery Priyanto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

"[Siapa] yang nyerahin DVR?" tanya jaksa.

"Dari Polres Jaksel," jawab Hery.

"Berapa hard disk?" tanya jaksa.

"Satu, dengan kapasitas 1 TB," jawab Hery.

Ketika melakukan pemeriksaan, ia mendapatkan pesan peringatan berupa tidak ada hard disk yang terdeteksi dalam sistem DVR. Selanjutnya tim Puslabfor melakukan pemeriksaan metode forensik.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 300 log file, lalu diambil sampel dari 8-13 Juli 2022 atau 6 hari sejak kematian Yosua.

"Kami temukan jejak digital berupa abnormal shutdown. Pada tanggal 13 Juli 2022 sebanyak 17 kali, 12 Juli 2022 sebanyak 7 kali, 10 Juli sebanyak satu kali, dan 8 Juli sebanyak satu kali," kata Hery.

Hery lantas menyerahkan perbedaan yang dapat dideteksi antara upaya mematikan paksa dengan mematikan normal perangkat CCTV.

"Apabila kita matikan secara sempurna maka akan menimbulkan log file power off dan on. Ketika kita menemukan log file abnormal shutdown maka ada upaya mematikan secara paksa atau tidak prosedural bisa (disebabkan oleh) mati lampu atau dicabut," jelas Hery.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto