Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Saksi Ungkap Peran Arif Rachman: Perintahkan Penyidik Ganti BAP

Arif Rachman disebut memerintahkan penyidik Polres Jaksel untuk meng-copy paste BAP yang telah disiapkan olehnya.

Saksi Ungkap Peran Arif Rachman: Perintahkan Penyidik Ganti BAP
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Biro Paminal Divpropam Polri, Agus Syariful Hidayat. Ia memberikan kesaksiannya untuk terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman.

Mulanya, hakim bertanya kepada Agus terkait bentuk pelanggaran etik Polri yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman.

"Bentuk perbuatan di antaranya mengikuti proses autopsi dengan Kombes Susanto, memasuki kamar autopsi, kemudian memerintahkan penyidik Polres agar dalam membuat BAP hanya mengganti dari Biro Paminal ke Polres Jakarta Selatan," kata Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 2 November 2022.

"Artinya (BAP) copy paste (dari keterangan yang telah disiapkan oleh Biro Paminal)?" tanya Hakim.

"Iya hanya copy paste," jawab Agus.

Arif Rachman telah didakwa merintangi proses penyidikan pengusutan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

"Mengadili, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky