Auliya Umayna Andani

Indeks Tulisan

Hukum
Senin, 5 Jan

Wamenkum Edward: Demo Tak Harus Izin, Hanya Pemberitahuan

Bila terjadi keonaran dalam demon yang sudah diberitahukan kepada pihak kepolisian, penanggung jawab atau korlap aksi tidak dapat dijerat pidana.
Hukum
Senin, 5 Jan

KPK Periksa Eks Sekdis Cipta Karya & Tata Ruang Kabupaten Bekasi

Beni Saputra sempat terjaring OTT bersama Bupati Bekasi Ade Kuswara, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dilepaskan oleh KPK.
Hukum
Senin, 5 Jan

KPK Periksa Chrisna Damayanto Tersangka Kasus Suap Katalis

Chrisna Damayanto sempat mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit pada Senin (29/12/2025).
Hukum
Senin, 5 Jan

Relawan Tak Bisa Adukan Penghinaan Presiden dan Wapres ke Polisi

Supratman juga menjamin pasal penghinaan ini tidak berlaku untuk penyampaian kritik terhadap presiden maupun wakil presiden.
News Plus
Minggu, 4 Jan

Jaksa Tertangkap OTT KPK, Alarm Rapuhnya Pengawasan Kejagung

Kasus jaksa terlibat korupsi memperlihatkan bahwa negara gagal membenahi korupsi di tubuh lembaga penegak hukum.
Hukum
Sabtu, 3 Jan

Terduga Pembunuh Anak Politisi PKS Telah Ditangkap

Terduga pelaku ditangkap saat mencuri di rumah mewah anggota DPRD Banten, Roisyudin Sayuri, untuk kedua kalinya, setelah gagal pada aksi pertama.
Hukum
Sabtu, 3 Jan

KUHAP Berlaku, Eks Jaksa Agung Sebut Warga Hadapi Malapetaka

KUHAP baru dinilai oleh Marzuki sebagai wajah otoriter, dan karenanya masyarakat akan menghadapi malapetaka di waktu mendatang sejak berlakunya aturan itu.
Hukum
Sabtu, 3 Jan

Kementerian Imipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial

Pemberian hukuman kerja sosial diklaim dapat mengatasi kelebihan kapasitas lapas. Kementerian Imipas pun telah menyiapkan ratusan tempat pelaksanaannya.
Hukum
Sabtu, 3 Jan

Gugatan KUHP Banjiri MK, Termasuk Soal Pasal Penghinaan Presiden

Beberapa pasal dalam KUHP baru, yang berlaku sejak Januari 2026, dinilai bermasalah. Sejumlah pihak melayangkan gugatan ke MK.
Hukum
Sabtu, 3 Jan

Eks Jaksa Agung Sebut KUHAP Baru Menyimpan Fitrah Otoriter

Marzuki menyebut, KUHAP baru ini merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan yang berbaju hukum.