Auliya Umayna Andani

Indeks Tulisan

Hukum
Sabtu, 3 Jan

KUHAP Berlaku, Eks Jaksa Agung Sebut Warga Hadapi Malapetaka

KUHAP baru dinilai oleh Marzuki sebagai wajah otoriter, dan karenanya masyarakat akan menghadapi malapetaka di waktu mendatang sejak berlakunya aturan itu.
Hukum
Sabtu, 3 Jan

Kementerian Imipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial

Pemberian hukuman kerja sosial diklaim dapat mengatasi kelebihan kapasitas lapas. Kementerian Imipas pun telah menyiapkan ratusan tempat pelaksanaannya.
Hukum
Sabtu, 3 Jan

Gugatan KUHP Banjiri MK, Termasuk Soal Pasal Penghinaan Presiden

Beberapa pasal dalam KUHP baru, yang berlaku sejak Januari 2026, dinilai bermasalah. Sejumlah pihak melayangkan gugatan ke MK.
Hukum
Sabtu, 3 Jan

Eks Jaksa Agung Sebut KUHAP Baru Menyimpan Fitrah Otoriter

Marzuki menyebut, KUHAP baru ini merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan yang berbaju hukum.
Sosial Budaya
Sabtu, 3 Jan

Kemenag Cetak Ulang Al-Qur'an untuk Korban Bencana Sumatra

Kemenag akan mencetak kembali Al-Qur’an dan buku agama untuk korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar karena distribusi sebelumnya belum mencukupi.
Hukum
Sabtu, 3 Jan

Menag: Pembentukan Dirjen Pesantren Tinggal Tunggu Keppres

Menag Nasaruddin Umar memastikan bahwa Dirjen Pesantren bakal segera hadir. "Insyaallah dalam waktu dekat ini, kita tinggal menunggu Keppres-nya," ucapnya.
Hukum
Sabtu, 3 Jan

Prabowo Resmi Teken UU Penyesuaian Pidana

Presiden Prabowo menandatangani UU Penyesuaian Pidana yang mengatur konversi denda ke penjara, masa percobaan hukuman mati, serta penyesuaian pidana UU ITE.
Hukum
Jumat, 2 Jan

Yusril: KUHP-KUHAP Baru Tanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial

Yusril menjelaskan bahwa KUHAP lama merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Politik
Jumat, 2 Jan

Wacana Pilkada via DPRD, KPK: Jangan Ada Politik Transaksional

KPK menilai wacana perubahan mekanisme pemilihan kepada daerah merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi.
Flash News
Jumat, 2 Jan

SP3 Kasus Konawe Baru Masuk ke Dewas KPK Setelah 21 Hari Terbit

Padahal berdasar peraturan yang berlaku, pelaporan SP3 ke Dewas KPK paling lamabat 14 hari sejak diterbitkan.