tirto.id - Departemen Dalam Negeri Australia mempertimbangkan pemberian visa kepada Rahaf Mohammed Alqunun, pencari suaka yang ditahan di Bangkok karena melarikan diri dari keluarganya di Arab Saudi.
Mengutip The Sydney Morning Herald, Rabu (9/1/2019), pertimbangan visa itu diberikan setelah PBB memberikan status pengungsi kepada Rahaf yang berpotensi untuk bermukim di Australia.
"Departemen Dalam Negeri akan mempertimbangkan rujukan ini dengan cara biasa, seperti halnya dengan semua rujukan UNHCR," kata otoritas di sana.
Kasus Rahaf menjadi perhatian dunia setelah remaja 18 tahun itu mengaku hendak dibunuh oleh keluarganya karena meninggalkan Islam. Rahaf melarikan diri menuju Australia untuk mencari suaka.
Sarah Hanson-Young merupakan anggota parlemen Australia pertama yang menyerukan pemerintah Australia untuk memberikan perlindungannya kepada Rahaf.
“Sudah waktunya membawa perempuan muda pemberani ini ke Australia untuk memulai kehidupan barunya sebagai perempuan bebas,” kata Sarah.
Laporan The Guardian mengonfirmasi pada hari Senin lalu, Rahaf memiliki paspor yang valid untuk kepergiannya ke Australia. Paspor tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Rahaf memakai visa turis sebagai legitimasinya keluar negeri.
Pemerintah Australia telah mendesak badan pengungsian PBB (UNHCR) untuk memproses kasusnya dengan cepat. Seperti yang dikatakan Menteri Kesehatan Australia Greg Hunt.
"Kami telah berhasil membuat mereka setuju untuk melakukan itu," kata Hunt kepada ABC sebagaimana dikutip The Guardian pada Rabu pagi.
Australia akan mempertimbangkan pemberian visa kemanusiaan kepada Rahaf, jika dia memang ditetapkan sebagai pengungsi.
“Kami akan memberikan pertimbangan yang sangat, sangat, sangat serius untuk visa kemanusiaan," ujar Hunt.
Direktur Human Rights Watch Australia, Elaine Pearson, mengatakan Australia memiliki kewajiban moral untuk membantu Rahaf.
Elaine menambahkan sejauh ini tanggapan dari pemerintah federal dan oposisi mengecewakan. Padahal pemerintah telah mengatakan bahwa mempromosikan hak-hak perempuan adalah bagian prioritas dari kebijakan luar negerinya.
“Di sini adalah kasus konkret di mana mereka dapat melindungi kehidupan seorang wanita muda, dan pemerintah harus mengambil kesempatan itu serta membuat pandangannya diketahui secara luas."
Diperkirakan PBB akan membutuhkan waktu sekitar lima hari untuk memproses aplikasi Rafaf dalam status pengungsi. Jika berhasil, ada kemungkinan dia akan dikirim ke negara dunia ketiga.
"Butuh beberapa hari untuk memproses kasus ini dan menentukan langkah selanjutnya," ucap perwakilan UNHCR di Thailand, Giuseppe de Vincentiis dikutip dari Washington Post.
"Untuk alasan perlindungan dan kerahasiaan, kami tidak dalam posisi mengomentari perincian masing-masing kasus," tambahnya.
UNHCR secara konsisten mengadvokasi bahwa para pengungsi dan pencari suaka—yang telah dikonfirmasi atau diklaim membutuhkan perlindungan internasional—tidak dapat dikembalikan ke negara asal mereka. Termasuk Rahaf.
Penulis: Isma Swastiningrum
Editor: Yantina Debora