Menuju konten utama

Aturan PPKM Level 3 Jakarta: 3 Titik Ganjil Genap hingga 30 Agustus

Peraturan PPKM Level 3 mulai berlaku 24-30 Agustus 2021 dengan pemberlakuan ganjil-genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota.

Aturan PPKM Level 3 Jakarta: 3 Titik Ganjil Genap hingga 30 Agustus
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/8/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Pemerintah menjadikan DKI Jakarta sebagai wilayah PPKM Level 3 yang berlaku 24-30 Agustus 2021. Hal ini berdampak kepada penerapan ganjil-genap di ruas jalan Ibu Kota.

"Hasil rapat Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta memutuskan untuk tetap melanjutkan ganjil-genap dengan beberapa perubahan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (24/8/2021).

Alasan penerapan di tiga kawasan itu lantaran terdapat perkantoran yang masih memberlakukan ketentuan pekerja bidang esensial dan krtikal yang masih bekerja dari kantor. Usai 30 Agustus, petugas bakal mengevaluasi efektivitas dari penerapan ganjil-genap di tiga kawasan tersebut.

Daftar Titik Ganjil Genap Jakarta PPKM Level 3

Pada masa PPKM Level 4, aparat menerapkan sistem ganjil-genap di delapan ruas jalan yakni kawasan Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, dan Gatot Subroto. Maka perubahan ganjil-genap di PPKM Level 3 berlaku di tiga kawasan.

"Paling tidak satu minggu ke depan mulai 26-30 Agustus akan memberlakukan menjadi tiga kawasan, satu kawasan yang baru yaitu Jalan Rasuna Said mulai dari Simpang Mampang-Gatot Subroto sampai Simpang Imam Bonjol," terang Sambodo.

Tiga ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap yakni:

1. Jalan Sudirman;

2. Jalan Thamrin;

3. Jalan Rasuna Said mulai dari Simpang Mampang-Gatot Subroto sampai Simpang Imam Bonjol

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Kebijakan jalan raya itu berlangsung pada 24-30 Agustus 2021 pukul 06.00-20.00 WIB. Kendaraan yang dikecualikan terhadap sistem ganjil-genap yaitu motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan dinas pelat merah.

"Untuk semua jenis kendaraan pelat hitam, kecuali yang dikecualikan, maka akan diberlakukan ganjil-genap," kata Sambodo. Sanksi bagi pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap adalah petugas bakal memutarbalikkan kendaraan itu.

Sementara, penurunan level PPKM di sejumlah aglomerasi kota di provinsi Jawa-Bali imbas dari penurunan kasus COVID-19 sebesar 78 persen.

"Untuk pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota, kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi, kemarin.

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri